Bisnis.com, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie meminta kepala daerah di kabupaten yang memiliki lahan gambut, untuk melakukan pencegahan sedini mungkin agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltara.
Penegasan ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Pengendalian Karhutla di Istana Negara, Selasa (6/8).
Irianto mengungkapkan, Pemprov Kaltara terus berkomitmen untuk menangani dan melakukan pencegahan Karhutla dari tahun ke tahun.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kehutanan Kaltara, pada 2019 Pemprov Kaltara mengalokasikan penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) khusus untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kaltara sebesar Rp 10 miliar.
“Dana ini digunakan untuk 5 kegiatan meliputi, pengembangan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla. Peningkatan Sistem Kemitraan pada masyarakat peduli api. Pemadaman dan Penangganan pasca kebakaran hutan dan lahan. Patroli Pengendalian dan Pencegahan Kebakaran hutan dan Lahan. Sosialisasi dan atau penyuluhan pencegah kebakaran hutan dan lahan melalui berbagai macam metode,” bebernya dalam siaran persnya, Rabu (7/8/2019).
Tak hanya itu, juga melakukan kegiatan kerjasama dan pengembangan dalam rangka pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di Kalimantan Utara. Misalnya, program pengembangan Kampung Iklim di kabupaten/kota di Kaltara.
Baca Juga
Lalu, program Propeat Land yang merupakan kerjasama Pemerintah Indonesia dan Jerman yang ada di Kalimantan Utara. Dengan pelaksana GIZ Propeat dan Bappeda Litbang Kalimantan utara.
"Program ini terfokus pada penelitan perlindungan tanah gambut dan lahan basah di Kalimantan Utara, yang salah satu programnya adalah kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di gambut dan mangrove Kaltara,” bebernya.
Program lainnya adalah Bankeu Berbasis Ekologis/Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologis (TAPE). Langkah ini merupakan hasil kerjasama antara Bappeda Litbang Provinsi Kaltara dengan Yayasan Prakarsa Borneo dalam penyusunan kriteria dan indikatornya.
“Salah satunya memasukkan penilaian kinerja kabupaten/kota dalam pengendalian Karhutla di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Pada tahun ini, Presiden juga menargetkan tidak ada lagi asap yang mengganggu negara tetangga. Dikatakannya, jika ada asap yang mengganggu, agar segera diselesaikan dengan upaya maksimal.
“Sehingga kita tidak malu dengan negara tetangga yang kena dampak asap akibat karhutla,” kata Irianto saat mengutip Pidato Presiden Joko Widodo.
Dikatakan Irianto, Presiden mengingatkan bahwa pada tahun 2015 dan tahun sebelumnya kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir di semua provinsi dengan kerugian mencapai Rp 221 Triliun, dan untuk lahan terbakar 2,6 Juta Ha.
“Yang terpenting adalah pencegahan. Oleh sebab itu ini harus menjadi perhatian kita semua,”jelasnya.
Presiden meminta Muspida agar kerja sama dibantu pemerintah pusat sehingga Api sekecil apapun segera dipadamkan dan jangan ada kebakaran yang besar di wilayahnya.
“Bapak Presiden juga melihat, jika dibandingkan dengan tahun 2016 jumlah hotspot Karhutla tahun 2019 turun tapi dibanding tahun 2018 angkat hotspot naik, Pak Presiden meminta ini jangan sampai terjadi,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Irianto, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus terhadap aturan main bagi aparat hukum yang tidak bisa mengatasi masalah Karhutla ini.
Menurutnya, kerugian ekonomi akibat Karhutla besar sekali sehingga harus segera ditanggapi agar di masing-masing daerah rawan kebakaran. Serta memberikan tanggap darurat karhutla, api sekecil apapun segera diatasi dan dipadamkan
“Ini menjadi tugas kita semua, termasuk kepolisian dan TNI. Pak Presiden pun meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar mengecek langsung bila ada hot spot,” jelasnya.
Karena itu, yang harus dilakukan masing-masing pemerintah daerah agar karhutla dapat dicegah sedini mungkin. Yang pertama, adalah prioritaskan pencegahan melalui patroli dan deteksi dini.
“Baik kepolisian ataupun TNI ini agar rutin dilakukan sehingga yang ditargetkan kepada Bapak Presiden dapat tercapai,” Jelas Irianto.
Yang kedua adalah penataan ekosistem gambut agar gambut tetap basah dan buat embung tahan kemarau. Ketiga, segera melakukan pemadaman api sebelum api menjadi besar. Keempat, langkah penegak hukum yang sudah baik agar terus tingkatkan serta konsisten.
Tidak hanya itu, kata dia, Pemprov Kaltara juga telah menerbitkan sejumlah produk hukum yang berkaitan langsung dengan penanganan Karhutla di provinsi termuda ini.
"Ini ada 5 produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemprov Kaltara agar penanganan Karhutla dapat teratasi. Bahkan yang terakhir adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 10 Februari 2019 tentang Bantuan Keuangan Berbasis Ekologis dan Petunjuk Teknisnya,” tuntasnya.