Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemotongan Hewan Kurban di Kalbar Naik 2,67 Persen

Total pemotongan hewan kurban di Kalbar mencapai angka 10.124 ekor yang terdiri dari 5.795 sapi dan 4311 ekor kambing dan 18 domba.
Seorang calon pembeli mencermati besek bambu yang dijual di sebuah kios di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Sabtu (10/9/2019). Sejumlah pedagang mulai menjual besek yang terbuat dari bambu untuk membungkus daging kurban saat Idul Adha./ANTARA-Adnan Nanda
Seorang calon pembeli mencermati besek bambu yang dijual di sebuah kios di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Sabtu (10/9/2019). Sejumlah pedagang mulai menjual besek yang terbuat dari bambu untuk membungkus daging kurban saat Idul Adha./ANTARA-Adnan Nanda

Bisnis.com, PONTIANAK — Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Diswanak) Kalbar, M Munsif mengatakan jumlah pemotongan hewan kurban di Kalimantan Barat pada tahun ini mengalami peningkatan sebesar 2,67 persen dibandingkan tahun lalu.

"Hingga hari ketiga, pemotongan hewan di Kalimantan Barat mencapai 10.124 ekor. Peningkatan pemotongan hewan tersebut naik dibandingkan Tahun 2018 mencapai 263 ekor," kata Munsif di Pontianak, Selasa (13/8/2019).

Untuk total pemotongan hewan kurban di Kalbar, dijelaskannya mencapai angka 10.124 ekor yang terdiri dari 5.795 sapi dan 4311 ekor kambing dan 18 domba.

"Dari ribuan hewan yang dipotong, Diswanak Kalbar menemukan sebanyak 2,16 persen hewan mengalami cacing hati terutama di 125 ekor sapi," katanya.

Sementara untuk kambing tidak ditemukan cacing hati, sementara kasus ada di Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kuburaya, Landak dan Mempawah. Untuk hati sapi yang ditemukan cacing hati diambil tindakan sementara bagian lainnya tidak dikonsumsi.

Munsif juga mengatakan pihaknya telah mengambil beberapa langkah preventif salah satunya melalui peningkatan pengawasan terhadap pemasukan sapi, kambing dan domba yang masuk ke Kalbar. "Semua hewan yang masuk harus bebas dari penyakit hewan menular melalui surat hasil uji laboratorium," tuturnya.

Ia menambahkan langkah lainnya yang telah dilakukan Diswanak Kalbar adalah telah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan zoonis hewan kurban ke seluruh 14 Kabupaten/kota. "Sosialisasi penerapan kesejahteraan hewan terhadap hewan kurban juga sudah kami lakukan," katanya.

Munsif menambahkan, peraturan pemotongan hewan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 mengenai peternakan dan kesehatan hewan khususnya pengawasan pemotongan hewan karena kepentingan keagamaan yaitu Idul Adha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper