Bisnis.com, BALIKPAPAN — Strategi pemerintah provinsi Kalimantan Timur dalam memacu produksi daging sapi dan penambahan ternak sapi masih menghadapi kendala sejumlah regulasi.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur Dadang Sudarya mengatakan, saat ini kendalanya adalah payung hukum terkait pengembangan ternak di lahan pasca tambang yang belum ada. Sehingga masih ada perusahaan tambang yang belum mendukung ataupun memberikan akses untuk pengembangan peternakan di lahan eks tambang.
Menurutnya dalam Pergub Provinsi Kaltim no.1/2018 tentang pemberian izin dan non perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan Kelapa Sawit dapat memicu penggembalaan 3.211 ekor sapi dari 108 perusahaan tambang yang berkomitmen. Namun, faktanya lanjut dia baru terealisasikan 68 ekor dari 5 perusahaan tambang yang beroperasi.
Selain itu regulasi terkait dengan integrasi sawit juga sudah ada tetapi memang belum bersifat mandatori dan hanya bersifat himbauan. Status lahan pun masih bersifat hibah atau dipinjamkan.
“Kami berharap dirubah menjadi mandatori. Jangan memberatkan perusahaan. Jadi dengan klasifikasi tanaman massanya. Dari tanaman sawit yang menghasilkan. Setiap 4 hektare yang menghasilkan harus memelihara 1 ekor sapi. Bagi perusahaan juga nggak dihitung dari luas sahan tetapi sawit yang menghasilkan,” ungkapnya Rabu (4/9/2019).
Menteri pertanian Andi Amran sulaiman menyebutkan pemerintah telah mengirimkan sapi terbesar tiga tahun lalu untuk Kalimantan Timur sebanyak 2.000 ekor. Jumlah itu terbesar di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan renacan lumbung sapi dapat terealisasikan di bumi Mulawarman ini.
Baca Juga
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor juga akan memanfaatkan bekas lahan tambang di Kaltim sebagai alternatif lahan pertanian atau peternakan.
"Kita bisa gunakan untuk pertanian. Tanaman-tanaman keras seperti jagung. Bisa juga pohon, bisa juga lahan ternak. Bisa juga ditanami tanaman pakan ternak misal rumput gajah," jelasnya.
Namun, hal itu, tekan Isran memang berproses dan memerlukan waktu cukup lama dan bertahap dalam melakukan reklamasi lahan.