Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan di Lokasi Ibu Kota Negara Jangan Sampai Tumpang Tindih

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim menyoroti masih adanya tumpang tindih perizinan untuk konsesi lahan pertambangan dan sawit di sejumlah kawasan potensial ibu kota negara atau IKN.
Ilustrasi-Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota negara/Antara
Ilustrasi-Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota negara/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim menyoroti masih adanya tumpang tindih perizinan untuk konsesi lahan pertambangan dan sawit di sejumlah kawasan potensial ibu kota negara atau IKN.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang investasi Provinsi Kalimantan Timur Alexander Soemarno mengatakan lokasi IKN dengan sejumlah perizinan yang masih tumpang tindih dapat membuat pemerintah kesulitan dalam memberikan solusi terbaik bagi lahan kororasi yang terdampak.

“Untuk lokasi IKN tampaknya lebih baik menggunakan yang konsesi perhutanan karena tidak tumpang tindih perizinanannya. Nah letak detail ibu kotanya belum punya denah yang fixed. Makanya kemungkin ya masuknya lebih arah Sepaku,” jelasnya, Minggu (29/9/2019).

Apalagi, tambah Alex, solusi yang dianggap win-win itu tidak memberatkan kantong pemerintah, juga tidak menghilangkan beberapa ekspektasi pengusaha.

Selain itu, hal tersebut sebaiknya menyesuaikan aspek, antara lain, biaya akuisisi izin, biaya lahan, investasi fisik maupun infrastruktur, serta jenis kegiatan bisnis yang dilakukan (jangka pendek, menengah atau jangka panjang).

Saat ini, kata Alex, mengejar ekspektasi pengusaha bukan perkara mudah karena berfokus pada keuntungan. Hal tersebut sulit untuk dikalkulasikan lantaran tiap perusahaan memiliki cara berbeda dalam mengukur keuntungan. Kondisi itu semakin rumit jika memperhitungkan perizinan yang ternyata tumpang tindih.

“Susah jawabnya kalau ditanyakan ke pengusaha. Pasti minta kompensasi yang sesuai. Kalau kebun sawit, nilai potensial penghasilan sedangkan kalau tambang, cadangan deposit. Tapi ini apa pantas minta seperti itu dan pemerintah sanggup gantikan?” ungkapnya.

Sementara di sektor perhutanan kewajibannya jauh lebih banyak dan penanaman kembali hutan alam, dapat menunggu hingga 40 tahun.

Gubernur Kalimantan Isran Noor juga mengklaim sebagian besar wilayah yang ada di sekitar rencana ibu kota telah dibebani perizinan baik dari sektor kehutanan pertambangan dan perkebunan.

“khusus untuk Izin Usaha Pertamabangn yang masih berlaku, Kami menjamin IUP yang berada di areal ibu kota tidak akan diperpanjang masa berlakunya,” ujarnya.

Isran memperkirakan UU pertanahan yang tengah digodok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bisa mencakup urusan penataan kawasan termasuk perubahan tata ruang yang ada.

“Kalau Izin tambang enggak seumur hidup kalau habis ditinggalkan dan sudah diwajibkan nanti kalau untuk direklamasi. Misalnya ada kawasan dibebani izin iup harus bertanggung jawab ,” tekannya.

Berdasarkan data Bappenas, Hak Guna Usaha pada calon lokasi IKN di Kalimantan Timur terdapat dua perusahaan yakni PT Kutai Inti Utama seluas 6347,68 ha dan berakhir pada September 2044. Selain itu PT Alam Jaya Persada seluas 6.249 ha yang juga berakhir konsesinya pada 2044.

Di sisi lain masih terdapat 37 konsesi tambang pada calon lokasi IKN di Kaltim terdiri atas 35 perusahaan IUP dan 2 perusahaan PKP2B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper