Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah provinsi Kalimantan Timur menekankan bahwa pembangunan fasilitas umum terkait dengan tata guna lahan seluruhnya harus dituntaskan. Demikian pula dengan penegasan batas daerah khususnya Kabupaten di Kaltim yang ditetapkan menjadi lokasi baru ibu kota negara.
Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno mengatakan hal itu terutama terkait dengan ditetapkannya Kaltim sebagai lokasi baru ibu kota negara oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu. Oleh sebab itu, ujar Deni, regulasinya harus ada.
Regulasi tersebut terkait dengan penataan kawasan untuk pemukiman, perumahan maupun pembangunan kantor berbagai fasilitas umum (kesehatan, pendidikan maupun bidang lainnya).
Penyelesaian batas-batas daerah khususnya kabupaten yang sudah ditetapkan sebagai IKN baru ditargetkan sudah selesai satu tahun sebelum pembangunan fasilitas IKN.
"Kita optimistis target penyelesaian batas -batas daerah tahun 2020 sudah bisa selesai. Kita harapkan tim PBD pusat, provinsi dan kabupaten bisa bekerja maksimal, sehingga permasalahan batas daerah bisa tuntas,"ungkap Deni melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (11/10/2019).
Deni menyebutkan penyelesaian batas daerah (kabupaten dan kota) tidak hanya dalam provinsi juga antarprovinsi. Penyelesaian yang diprioritaskan adalah batas antarkabupaten/kota. Khususnya terkait ibu kota negara (IKN) yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dengan Kabupaten Paser. Kemudian PPU dengan Kabupaten Kutai Barat, begitu juga dengan daerah lainnya.
"Kita harapkan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari provinsi dan daerah maupun tim PBD dari pusat. Kita dari tim PBD provinsi akan melakukan fasilitasi dalam menuntaskan penyelesaian batas-batas daerah di Kaltim," ujar Deni.
Saat ini, ungkap dia, batas daerah kabupaten yang harus diselesaikan masih tersisa enam segmen.