Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penajam Paser Utara Bidik PAD dari Retribusi Pelabuhan dan Parkir Rp10 Miliar

Target pungutan retribusi pelabuhan penumpang, yakni pelabuhan kapal cepat (speedboat) dan parkir di pasar tradisional Rp10 miliar pada tahun ini.
Gerbang Madani Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur./Antara-Nyaman Bagus Purwaniawan.
Gerbang Madani Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur./Antara-Nyaman Bagus Purwaniawan.

Bisnis.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menargetkan penarikan retribusi pelabuhan penumpang dan parkir kendaraan di pasar tradisional Rp10 miliar pada 2025, menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten yang akrab disapa Benuo Taka itu.

"Target pungutan retribusi pelabuhan penumpang, yakni pelabuhan kapal cepat (speedboat) dan parkir di pasar tradisional Rp10 miliar pada tahun ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin di Penajam, Kamis (23/1/2025).

"Kami optimistis target retribusi itu dapat tercapai hingga akhir tahun," tambahnya.

Sepanjang 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan uji coba penarikan retribusi di pelabuhan kapal cepat.

Kemudian uji coba pungutan retribusi parkir juga dilakukan di pasar tradisional yakni, Pasar Nenang di Kecamatan Penajam dan Pasar Babulu di Kecamatan Babulu.

"Pada tahap uji coba itu, kami dapat kumpulkan penarikan retribusi dari pelabuhan kapal cepat dan parkir di dua pasar tradisional capai Rp9 miliar," jelasnya.

Pada tahun ini, lanjut dia, pengelolaan retribusi pelabuhan kapal cepat dan parkir di dua pasar tradisional lebih dimaksimalkan setelah melakukan tahap uji coba.

Sejumlah pembenahan sarana prasarana untuk menunjang pengoptimalan pendapatan dari retribusi pelabuhan kapal cepat dan parkir di dua pasar tradisional telah dilakukan sepanjang 2024, seiring dengan tahap uji coba.

"Tahun ini, uji coba pungutan retribusi parkir dilakukan di Pasar Petung di Kecamatan Penajam," katanya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan upaya untuk menambah pendapatan daerah melalui penarikan sektor retribusi parkir kendaraan yang diperkuat dengan payung hukum berupa peraturan daerah.

Selain parkir kendaraan di pasar tradisional, secara bertahap pungutan retribusi parkir juga bakal dilakukan di sejumlah wilayah, seperti kawasan wisata dan fasilitas umum lainnya, demikian Alimuddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper