Bisnis.com, BALIKPAPAN— Persoalan lingkungan hidup di daerah selama ini masih mendapat sedikit perhatian dari sejumlah pemangku kepentingan. Tak pelak, mayoritas sektor yang ditangani dinas lingkungan hidup lebih banyak berkaitan dengan persampahan.
Kepala P3KLL KLHK Herman Hermawan mengatakan dari segi komitmen daerah dalam menilai pentingnya persoalan lingkungan hidup di provinsi/kabupaten/kota masih minim begitu pula dengan aspek kebijakan anggaran dan program dari urusan lingkungan hidup karena ketersediaan dan keterbatasan APBD.
“Kami buat sampel di lima kabupaten kota, sebanyak 72 persen urusan LH hanya ada di persampahan. Terminologinya hanya masalah persampahan sangat sempit sekali ketika diterjemahkan hanya menjadi persoalan sampah,” katanya, Jumat (11/10/2019).
Padahal lanjut dia, dalam UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah tersebut ada 11 sub urusan LH yang menjadi kewenangan provinsi kabupaten dan kota dalam menentukan program dan penganggaran.
Menurutnya lingkungan hidup masih menjadi urusan dinomorduakan karena tidak menghasilkan Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Selain itu masih ada urusan lain yang penting yakni indeks batas lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lahan, penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pencemaran dan termasuk penegakan hukum di lingkungan hidup.
“Politik APBD untuk lingkungan hidup tak seksi maka kami mencermati pemahaman stakeholder yang berkaitan dengan urusan itu. Jadi saat ini langkahnya harus juga membuat rencana bisnis untuk sektor ini. Apalagi isu ibu kota, maka seluruha KL harus mendukung ibu kota RI,” ujarnya.