Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk menyoroti adanya ujaran kebencian, radikalisme dan netralitas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria mengatakan pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan paham tersebut menyalahi sumpah sebagai ASN dan KORPRI.
Dengan demikian pemantauan terhadap medis sosial ASN selanjutnya akan dilakukan oleh BNPT, Kominfo, BIN, dan Kemendagri.
“Sebentar lagi akan dibentuk task force (satuan tugas) khusus radikalisme yang dilakukan Kominfo. Sebagai penanggungjawab MenPAN RB,” katanya Senin (28/10/2019).
Bima pun mengharapkan kepada ASN yang sudah terlanjut memposting ujaran kebencian, radikalisme dan ketidaknetralan, segera menghapusnya. Postingan sperti itu akan mempengaruhi penilaian.
Menurutnya, ASN yang diketahaui melanggar kebijakan itu pasti dikenai sanksi baik administrasi, hingga pidana. Adapun untuk sanksi yang paling rendah berupa penurunan pangkat selama 3 tahun.