Bisnis.com, BALIKPAPAN - Alat perekam transaksi (tapping box) membantu peningkatan pendapatan dari sektor pajak di Kota Minyak, sebutan untuk Kota Balipapan.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Haemusri Umar menjelaskan keberadaan alat ini berfungsi merekam data transaksi wajib pajak untuk dapat mengetahui pendapatannya secara riil. Sehingga terhindar dari laporan internal fiktif.
Sementara itu di sisi lain bagi pemerintah daerah bermanfaat untuk transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi dalam pemungutan pajak. Dengan demikian penerimaan pajak daerah menjadi lebih optimal.
Hal itu membuat tren kenaikan pajak kota Balikpapan naik hampir 8% di semua sektor. Padahal belum seluruh tempat usaha dipasang tapping box.
“Alat tersebut dipasang untuk jenis pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan. Dengan alat ini, BPPDRD dapat memantau transaksi tempat usaha secara online, sehingga dapat mencegah kecurangan,” jelasnya Selasa (29/10/2019).
Tahun lalu, pemkot mendapatkan bantuan dari Bank Kaltimtara sebanyak 15 tapping box secara bertahap. Dengan demikian total alat perekam yang tersedia saat ini berjumlah 40 unit. Di luar itu, pemerintah juga memfasilitasi 60 unit mesin kasir untuk melakukan pemantauan.
Dia mengatakan sebetulnya pemerintah harus menyediakan alat tersebut untuk mmebantu aktivitas bisnis, tetapi reaisasinya masih terbatas lantaran anggaranyang juga minim. Alat ini harga satuannya mulai dari Rp10 juta -- Rp 15 juta. Barang tersebut menjdi aset pemerintah yang dipasang di lokasi wajib pajak.
Adapun dia memproyeksikan pada 2020 nanti penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp521 miliar dengan target pendapatan asli daerah senilai Rp715 miliar. Nilai target pad itu naik sekitar Rp5 miliar dibandingkan dengan tahun ini.
Target penerimaan pajak daerah tahun ini senilai Rp501,9 miliar dan hingga pertengahan Oktober 2019 telah mencapai Rp465,3 miliar.