Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Wilayah IKN Diserahkan kepada Presiden

Bappenas menyebutkan bahwa persoalan deliniasi (batas wilayah IKN) sudah diserahkan kepada Presiden.
Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota negara./Antara
Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota negara./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan bahwa persoalan deliniasi (batas wilayah IKN) sudah diserahkan kepada Presiden.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy S Prawiradinata mengatakan dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah menyerahkan ke Presiden melalui Setkab untuk diproses agar segera diterbitkan menjadi Perpres dalam waktu dekat.

Selain itu Bappenas juga akan mengebut penyelesaian RUU IKN sejalan dengan peraturan Presiden mengenai Badan Otorita yang juga langsung dikerjakan.

Dia menekankan bahwa RUU IKN ditargetkan rampung dan diserahkan ke DPR RI pada akhir tahun ini supaya bisa masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2020.

"Perpres dulu, baru undang-undang disahkan. Bagaimana mau sahkan undang-undang kalau pusat IKN belum ditentukan dalam Perpres," ujarnya usai pelumcuran bedah buku di Balikpapan Kamis (31/10/2019).

Rudy menegaskan perubahan susunan dalam kabinet tidak akan mempengaruhi target pemindahan ibu kota negara yang akan dilaksanakan mulai pada 2020 mendatang.

Menurut Rudy, justru adanya perubahan kabinet yang baru, pemerintah mendorong lebih maksimal dalam menyelesaikan target pemindahan ibu kota negara.

“Dengan kabinet baru kami lebih di push untuk segera menyelesaikan sejumlah target untuk realisasi pemindahan ibu kota negara, diantaranya menyangkut pembentukan badan otorita, RUU IKN, serta program pemerintah dan Perpres yang mendukung ke arah sana," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper