Bisnis.com, PENAJAM - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, terutama di wilayah Kecamatan Sepaku diimbau untuk tetap melakukan pengamanan aset berupa tanah, seiring rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara daerah pemilihan Sepaku, Sariman saat ditemui Senin (2/12/2019), mengatakan, informasinya tanah yang berada di wilayah Sepaku menjadi incaran para pengusaha atau pemilik modal dari luar daerah setelah ditetapkan menjadi salah satu lokasi calon ibu kota negara yang baru.
Lokasi pemindahan ibu kota negara Indonesia telah ditetapkan Presiden Joko Widodo di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegera, Provinsi Kalimantan Timur.
Sepaku salah satu kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah diumumkannya Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota negara, muncul isu banyak pengusaha atau pemilik modal yang mengincar lahan di wilayah Kecamatan Sepaku.
Penjualan tanah pribadi memang merupakan hak masing-masing warga, tapi kami imbau warga tetap lakukan pengamanan aset tanah milik mereka," ujar Sariman.
Ia menyarankan agar warga tidak menjual tanah lahan milik mereka, melainkan lahan milik warga tersebut dikerjasamakan dengan pengusaha atau pemilik modal.
Sariman juga menyebutkan dengan lahan milik warga dikerjasamakan, maka warga bersangkutan tidak kehilangan lahannya dan mendapat keuntungan dari pengusaha atau pemilik modal yang menggunakan lahan mereka.
"Warga akan memiliki saham berupa lahan pada usaha yang dibangun pengusaha di atas lahan miliknya, jadi lahan tidak hilang dan warga memiliki investasi jangka panjang," jelas politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Saya selalu sosialisasikan dalam setiap kegiatan, sebisa mungkin warga jangan menjual lahan terkecuali terdesak untuk kebutuhan keluarga," ucap Sariman.
Ia menimpali lagi, warga bisa bekerja sama dengan meminjamkan lahan kepada pengusaha atau pemilik modal dan memiliki saham dengan lahan tersebut. Kerja sama itu dinilai efektif mengamankan aset tanah dibanding menjual lahan.