Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah pusat mempertimbangkan masukan Pemprov Kalimantan Timur untuk menambah luasan lahan calon ibu kota negara (IKN) untuk mengembalikan fungsi kawasan hijau.
Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Regional Rudi S. Prawiradinata mengatakan Gubernur Kaltim Isran Noor ingin menambah luasan lahan IKN menjadi 400.000 ha.
Perluasan tersebut berdasarkan kajian untuk menyelamatkan wilayah yang harus dijaga. Misalnya saja seperti Bukit Soeharto ada yang sebagian yang tidak masuk dalam ide awal, akan ditambahkan.
Selain itu, fungsi hutan memang harus dikembalikan karena yang terjadi di lapangan memang ada yang rusak. Dengan demikian, dari 180.000 hektare lahan IKN yang sudah ditetapkan akan ditambah hingga 200.000 ha dengan kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS oleh KLHK (Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Selama ini, menurut dia, Bappenas memperoleh kritik bahwa pemindahan IKN akan merusak hutan dan kontradiksi dengan gambaran Kalimantan selama ini sebagai paru-paru dunia.
"Kami ingin kembalikan fungsinya, jadi kita jaga hutannya, sehingga sinergi. Jangan berpikir kita akan merusak hutan, tetapi justru ingin mengembalikan hutan seperti fungsinya," tuturnya.
Adapun, rencananya, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN rampung, pemerintah akan melakukan ground breaking.
Dalam perencanaan Bappenas, ground breaking dimulai pada 2021 dan konstruksi hingga 2024. Namun, pemerintah berharap jika bisa diselesaikan lebih cepat akan lebih baik.
Rudi mengatakan saat ini pihaknya rutin menggelar lokakarya untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan masterplan pembangunannya.
"Ini kami ingin melihat regional ekonomi. Sektor apa saja yang perlu dikembangkan. Fungsinya ibu kota negara sebagai pusat Pemerintahan dan kenagaraan," ujarnya.
Gubernur Kaltim Isran Noor sebelumnya telah meminta penambahan lahan untuk kawasan hijau di wilayah ibu kota negara.
Hal tersebut dirasa sesuai dengan konsep pembangunan ibu kota negara, forest city. Perluasan kawasan itu juga untuk menekankan lokasi penataan, supaya tak membuka lahan untuk kegiatan lain termasuk menghalau spekulan.
Menurut Isran, lahan tersebut milik negara yang tidak akan dibangun. “Usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipertimbangkan. Lahan tersebut fungsinya menjadi hutan penyangga. Jadi enggak dibangun. Hanya menghijaukan,” jelasnya.\
Bagi warga yang sudah terlanjur bermukim di kawasan IKN akan ditata ulang.
Berdasarkan rancangan Bappenas total luas lahan yang diperlukan untuk 4 zonasi IKN lebih dari 442.000 hektare. Perinciannya, untuk kawasan inti (pusat pemerintahan) diperlukan lahan 2.000 hektare , kawasan IKN 40.000 ha, kawasan perluasan IKN 1 sebesar 200,000 ha dan untuk kawasan perluasan IKN 2 lebih dari 200.000 ha.
Tahapan pembangunan IKN akan dibagi kedalam 3 tahapan. Tahap I, dimulai tahun tahun 2021-2024. Pada tahap ini yang akan dibangun adalah kawasan inti adalah istana, kantor lembaga negara, taman budaya, dan botanical garden.