Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAD Anjlok 50 Persen akibat Corona, Pemkot Balikpapan Ajukan Revisi APBD

Pandemi Covid-19 atau Virus Corona membuat aktivitas masyarakat terhenti. Perekonomian dipastikan lesu, sehingga berdampak terhadap perolehan PAD (Pendapata Asli Daerah) Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan perkembangan terbaru positif Corona di wilayahnya, Jumat (20/3/2020)/ Jaffry Prabu P.-Bisnis
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan perkembangan terbaru positif Corona di wilayahnya, Jumat (20/3/2020)/ Jaffry Prabu P.-Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pandemi Covid-19 atau Virus Corona membuat aktivitas masyarakat terhenti. Perekonomian dipastikan lesu, sehingga berdampak terhadap perolehan PAD (Pendapata Asli Daerah) Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan bahwa mau tidak mau akan merevisi anggaran 2020. Dia akan berbicara dengan legislatif meminta restu.

Alasannya adalah pemasukan dari pendapatan asli daerah dan dana bagi hasil diprediksi bakal turun.

“Kita akan prediksi pendapatan akan turun kira-kira 30 persen sampai 50 persen. Jadi kita berhitung yang terburuk yaitu 50 persen,” katanya di Kantor Wali Kota, Selasa (31/3/2020).

Rizal menjelaskan bahwa pemerintah kota menghindari lelang barang atau pembangunan tanpa perhitungan matang. Dia tidak mau saat sudah ada kesepakatan tapi tidak ada uangnya, seperti yang pernah dialami 2015 lalu.

“Alasan kedua kita akan alihkan kegiatan dan dananya untuk antisipasi kalau anggaran penanganan korona membesar,” jelasnya.

Sementara itu Balikpapan telah mengeluarkan kebijakan bukan lagi jaga jarak (physical distance), tapi pengetatan sosial. Langkah tersebut yaitu mempersempit pergerakan warga.

Pengetatan dilakukan karena imbauan untuk menjaga jarak dan hindari aktivitas di tempat umum masih tidak diindahkan. Oleh karena itu, Rizal mengeluarkan surat edaran baru. Isinya menutup sembilan titik di tujuh ruas jalan utama.

Larangan lewat berlaku pada 09.00-15.00 dan 20.00-04.00 yang berlaku mulai besok. Selain itu juga diberlakukan jam malam mulai 23.00-04.00 yang tujuannya agar tidak aktivitas dini hari.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulan dan pemadam kebakaran. TNI, Polri, dan petugas kesehatan juga bebas aturan ini. Ojek daring pengantar makan juga diperbolehkan lewat jalan.

“Saya rasa ini baik untuk batas ruang gerak,” ucap Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper