Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Kaltim Belum Terima Keluhan Anggotanya, THR Pasti Dibayar

Pengusaha hotel dan restoran di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak keberatan untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai dengan kententuan dari pemerintah.
Ilustrasi - Gerai Tahu Sumedang KM 50 di kawasan Jalan Soekarno-Hatta poros Balikpapan-Samarinda./Bisnis-balikpapanbiker.blogspot.com
Ilustrasi - Gerai Tahu Sumedang KM 50 di kawasan Jalan Soekarno-Hatta poros Balikpapan-Samarinda./Bisnis-balikpapanbiker.blogspot.com

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pengusaha hotel dan restoran di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak keberatan untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai dengan kententuan dari pemerintah.

Para pengusaha harus membayar tunjangan hari raya atau THR paling lambat sepekan sebelum lebaran. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Zulkifli mengatakan bahwa di tengah kondisi yang sulit karena pandemi Covid-19 atau virus Corona, belum ada laporan dari anggotanya soal keberatan atas kewajiban tersebut.

“Artinya saya beranggapan bahwa masing-masing perusahaan, hotel ya melaksanakan ketentuan yang berlaku. Saya tidak dengar keluahan atau laporan misalnya THR ditunda atau ditiadakan,” katanya saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Zulkifli menjelaskan bahwa saat ini kondisi hotel dan restoran ibarat orang yang mau pingsan. Keterisian hotel berdasarkan laporan yang dia terima di bawah 10 persen. Ada pulang yang 0 persen.

Untuk mengatasi ini, mereka umumnya memilih alternatif pemasukan lain. Contohnya menerima jasa katering. Meski tidak menutup kerugian, setidaknya masih ada arus kas masuk.

Itulah kenapa hotel dan restoran adalah salah satu dari yang paling terdampak oleh Covid-19. Meski begitu, Zulkifli yakin perusahaan akan membayar THR. Dalam kondisi sesulit apapun, ini adalah perintah regulasi.

“Cuma proporsional. Misalnya jumlah karyawan 40. Kalau keterisian hotel cuma 5, ya ngapain semua turun [bekerja]? Bisa saja diatur,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, sebanyak 114 perusahaan mengambil kebijakan putus hubungan kerja (PHK) para karyawannya. Sementara 216 perusahaan merumahkannya.

Dari total tersebut, 1.629 pekerja di-PHK dan 7.959 dirumahkan. Sebagian besar adalah sektor perhotelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper