Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Multifinance di Kalimantan Timur dan Utara Tembus Rp1,75 Triliun

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur (OJK Kaltim), Made Yoga Sudharma mengatakan bahwa hingga Mei untuk wilayah Kaltim, sebanyak 34.842 debitur telah disetujui restrukturisasinya. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 117,35 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 16.030 debitur.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur mencatat pelaksanaan relaksasi sektor perusahaan pembiayaan di Kalimantan Timur dan Utara mencapai Rp1,75 triliun.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur (OJK Kaltim), Made Yoga Sudharma mengatakan bahwa hingga Mei untuk wilayah Kaltim, sebanyak 34.842 debitur telah disetujui restrukturisasinya. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 117,35 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 16.030 debitur.

“Total nilai pembiayaan yang telah dilakukan restrukturisasi mencapai Rp1,58 triliun. Meningkat 110,26 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp752 miliar,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

Made menjelaskan bahwa untuk Kalimantan Utara, sebanyak 7.556 debitur telah disetujui restrukturisasinya. Meningkat sebanyak 120,10 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 3.433 debitur.

“Total nilai yang telah direstrukturisasi adalah sebesar Rp179 miliar. Meningkat 228,78 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp54 miliar,” jelasnya.

Secara nasional, total sudah 183 perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi hingga Juni. Sejumlah 3,74 juta kontrak pembiayaaan telah disetujui dengan nilai Rp133,84 triliun.

Sementara itu Made menuturkan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Berdasarkan data OJK, pada akhir Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi aman.

Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16 persen atau di atas ketentuan. Sementara itu, hingga pertengahan Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen. Jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“Oleh karena itu, OJK mengajak masyarakat agar jangan percaya dengan hoax serta jangan terpengaruh dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk jika ada oknum yang tidak beretika dan menggunakan berita-berita negatif sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper