Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Effendi Buhing Perintahkan Merampas Gergaji Mesin?

Polisi menyebutkan kasus penangkapan Buhing bermula dari kasus perampasan chainsaw alias gergaji mesin.
Tangkapan layar video pernyataan Effendi Buhing yang dibagikan Menkopolhukam Mahfud MD./Ist
Tangkapan layar video pernyataan Effendi Buhing yang dibagikan Menkopolhukam Mahfud MD./Ist

Bisnis.com, PALANGKARAYA - Penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing, menjadi perhatian dan percakapan di media sosial.

Seperti lazimnya percakapan bebas, narasi yang muncul beragam, mulai perusahaan yang terlibat konflik ini, tindakan polisi, hingga persoalan adat. Lembaga resmi lantas menjelaskan titik persoalan kasus ini, meski tak serta-merta menyingkap kabut yang ada.

Polisi menyebutkan kasus penangkapan Buhing bermula dari kasus perampasan chainsaw alias gergaji mesin.

"Effendi Buhing diduga menyuruh empat orang rekannya untuk melakukan perampasan satu unit chainsaw milik PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML) Blok J047 Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (27/8/2020).

Penangkapan tersebut juga terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian, pengancaman dan pembakaran pos pantau. Selanjutnya, empat orang diduga suruhan Effendi Buhing sudah terlebih dahulu ditangkap anggota Polda Kalteng.

"Dalam perkara ini ada lima orang, empat orang lainnya sudah diamankan beserta barang buktinya. Nah ditangkapnya Effendi Buhing atas pengakuan dari empat orang rekannya karena yang bersangkutanlah menjadi otak peristiwa itu," ucap Hendra.

Effendi Buhing dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang turut serta dalam perkara pencurian dan kekerasan (curas) yang dilakukan empat orang rekannya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Ketua Harian Wilayah Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Mambang I Tubil menegaskan bahwa kasus Effendi Buhing dan kawan-kawan itu adalah murni kasus kriminal.

"Kasus tindak pidana tersebut, yakni perampasan satu unit Chainsaw milik PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML) yang awalnya empat orang rekannya melakukan dan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Efendi Buhing terlibat karena menyuruh mereka," kata Mambang Tubil usai jumpa pers di Palangka Raya, Kamis.

Kejadian perampasan satu unit Chainsaw milik PT SML berawal pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok J047 Afdeling Charlie Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Ia menjelaskan pihaknya yakin bahwa Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah sudah bekerja secara profesional. Selain itu masyarakat diminta tidak terpancing serta terprovokasi dengan persoalan yang kini ramai di media sosial.

Pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah juga sudah mengajukan permohonan untuk penangguhan terhadap Effendi Buhing cs. Namun dalam perkara tersebut tetap berproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengenai persoalan yang terjadi di Desa Kinipan Kabupaten Lamandau, masyarakat diminta percayakan saja kepada lembaga adat yang berlaku di daerah itu dan Dewan Adat Dayak Kalteng untuk menyelesaikannya.

Kasus Tak Selesai

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Rukka Sombolinggi meminta pemerintah pusat ikut turun tangan menyelesaikan persoalan masyarakat adat Laman Kinipan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Persoalan tersebut semestinya tidak terjadi apabila konflik lahan yang ada sejak 2012 dapat segera diselesaikan pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Dirinya tidak bisa menyalahkan terbentuknya solidaritas masyarakat adat di sana mengingat sudah bolak-balik meminta pertolongan ke Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyelesaikan persoalan wilayah adat tersebut, namun hingga saat ini belum terlihat ada perubahan.

"Sudah ke Komnas HAM, sudah keluarkan rekomendasi tapi kan otoritas mereka memang dibatasi. Ke KLHK ke bagian sengketa, jawabannya mereka harus komunikasi ke bupati. KSP sudah panggil bupati, bahkan sudah ke sana (Lamandau), tapi tidak ada jalan keluar. Itu memicu demo dan muncul penolakan," ujar Rukka.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati mengatakan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan AMAN sudah mencoba membantu memetakan wilayah masyarakat adat agar segera dapat diakui. Karena selama masyarakat hukum adat dan wilayahnya tidak diakui maka konflik terus terjadi, entah sampai kapan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah Dimas Hartono berharap Komnas HAM dapat turun langsung terkait kasus tersebut dan bertindak cepat, kementerian terkait juga tidak tinggal diam.

Evaluasi proses perizinan di Kalimantan Tengah perlu dilakukan, karena tutupan padat hutan terlihat jelas di Kinipan dengan diameter pohon yang besar dan keanekaragaman hayati yang belum banyak mengalami kerusakan.

"Dulu di Kinipan tidak pernah terjadi banjir. Tapi dua tahun ini terjadi banjir, padahal lokasi mereka di hulu. Evaluasi izin penting dilakukan pemerintah, audit lingkungan perusahaan, selesaikan akar konflik di sana," ujar dia.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membagikan video pernyataan Effendi Buhing. Isinya pernyataan yang bersangkutan diperlakukan baik dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang timbul.

Mahfud MD juga menjelaskan Buhing sudah dipulangkan. Sedangkan kasus ini bukan terkait tanah adat tapi soal pencurian.

Hanya saja pernyataan tersebut tak lantas meredam ragam pertanyaan dari netizen. Bahkan mereka membagikan proses penangkapan, membandingkan dengan pelaku kejahatan lain, termasuk mempertanyakan alasan di balik pencurian.

"Mencuri pasti juga ada alasannya kenapa kan Pak," tanya netizen.

Mahfud pun menjawab,"Ya, pasti ada alasannya lah. Tapi yang tahu alasannya kan yang mencuri. Makanya diproses hukum, antara lain, biar bisa diketahui alasannya."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara dan Twitter
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper