Bisnis.com, BALIKPAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun di Kalimantan Timur per Agustus 2020 tercatat sebesar Rp105,1 triliun, naik sebesar 9,29 persen secara persen tahunan (year-on-year/yoy), atau 1,61 persen dari total simpanan nasional.
Dari sejumlah tersebut, tabungan mendominasi dengan jumlah Rp45,2 triliun, deposito sebesar Rp36,9 triliun dan giro sebesar Rp23 triliun. Tabungan tercatat naik sebesar 8,95 persen, deposito naik sebesar 9,77 persen dan Giro naik sebesar 9,17 persen secara yoy.
Peningkatan penempatan dana pihak ketiga pada perbankan di wilayah Kalimantan Timur ini menandakan bahwa likuiditas perbankan dalam kondisi yang aman.
Dengan kondisi likuditas yang memadai, diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan penyaluran kredit kepada dunia usaha yang diharapkan dapat meningkatkan ekonomi di Kalimantan Timur pada masa pandemi Covid-19 ini.
Statistik Perbankan Indonesia (SPI) mencatatkan secara nasional untuk nominal simpanan di bawah Rp100 juta terjadi pertumbuhan 1 persen dan untuk simpanan di atas Rp5 miliar pertumbuhannya adalah 4,7 persen secara bulanan (month-to-month/mom).
Sementara itu, untuk pertumbuhan antara jumlah simpanan sendiri pada Agustus 2020 menunjukkan kenaikan pertumbuhan yaitu sebesar 8,0 persen (yoy) dibandingkan tahun 2019 yang hanya 6,5 persen (yoy).
Baca Juga
Dalam rincian nominal simpanan bank kategori BUKU I tercatat dengan besaran 1 persen, BUKU II sebesar 13 persen, BUKU III sebesar 28 persen, dan BUKU IV sebesar 58 persen per Agustus.