Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balikpapan Perketat Pengawasan Implementasi Larangan Berkerumun

Camat dan lurah diimbau agar melakukan koordinasi dalam Forum bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan dan Kelurahan, untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19.
Pasar mengadopsi pola jaga jarak./Antara
Pasar mengadopsi pola jaga jarak./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan kerumunan dalam mengendalikan penyebaran Covid 19.

Wali Kota Rizal Effendi menyatakan bahwa hal ini sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas Kabinet tanggal 16 November 2020 di lstana Merdeka Jakarta, tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Serta dalam rangka mengendalikan pandemi, dampak sosial dan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam surat edaran, Kamis (19/11/2020).

Melalui surat edaran tersebut, Rizal mengingatkan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bersungguh-sungguh memperhatikan, bersikap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam setlap kegiatan.

Dalam poin-poinnya, Camat dan lurah diimbau agar melakukan koordinasi dalam Forum bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan dan Kelurahan, untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19.

Lebih lanjut, Rizal, meminta kepada Camat dan Lurah melakukan langkah-langkah proaktif dan tidak hanya bertindak responsif reaktif. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis serta penindakan langsung secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Bagi Camat dan Lurah yang tidak melakukan arahan tersebut akan diberikan sanksi tegas sampai dengan pembebasan dari jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk memakai masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau dengan handsanitizer,menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan tertentu dengan mengumpulkan/mengundang orang banyak di waktu dan tempat secara bersamaan yang dihadiri 20 hingga 100 orang, wajib mengajukan dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 serta Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP) dari instansi Kepolisian Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga diancam diberikan sanksi, penutupan/pemberhentian hingga pembubaran kegiatan yang sedang dilakukan.

Menurut data terbaru yang dihimpun oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan per 19 November, penambahan kasus positif Kota Balikpapan sebanyak 18 orang dengan rincian sebanyak 10 orang suspek, 5 orang tanpa gejala dan 3 orang dengan riwayat tracing kasus.

Terdapat pula penambahan sebanyak 18 kasus selesai isolasi. Dan tidak ada penambahan kasus kematian Covid-19.

Dengan demikian, total sebanyak 4.266 orang positif, 167 orang di rawat di rumah sakit, 122 orang melakukan isolasi mandiri, 3.752 orang sembuh, dan sebanyak 225 orang dinyatakan meninggal dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper