Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltara dan KPK Ajak Masyarakat Kawal Pengelolaan Aset Daerah

Aset daerah penting untuk dikelola dengan baik, tentunya dengan pengawasan dari semua pihak untuk mencegah korupsi yang dapat merugikan pemerintah pusat dan daerah.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, TANJUNG SELOR —  Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak untuk mengawal pengelolaan aset daerah dalam mencegah praktik korupsi di Kaltara.

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi mengatakan aset daerah terdiri dari aset yang sudah dimiliki daerah, aset yang diterima dari daerah lain dan aset yang akan diadakan. Teguh menyatakan bahwa pihaknya telah mengelola aset daerah yang sudah ada dengan baik, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Yang penting mulai sejak dini kita sudah harus mengawal pengelolaan aset daerah, apalagi menjadi perhatian penting dari BPK RI terkait pemberian opini BPK,” tuturnya.

Adapun, aset yang di terima dari daerah lain, yaitu aset yang berasal dari pemekaran daerah diklaim telah selesai. Beberapa pengalihan kewenangan aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) telah diselesaikan beberapa waktu yang lalu.

“Minggu yang lalu saya tandatangani pengalihan P3D antara Kota Tarakan dengan Pemprov, demikian juga antara [Kabupaten] Malinau, dan barusan [Kabupaten] Nunukan dengan Pemprov,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa salah satu program KPK adalah penyelamatan aset dan penertiban aset serta melakukan upaya optimalisasi pendapatan negara dan daerah.

“Kita bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), Komisi Pemberantasan Korupsi, Gubernur serta Walikota dan Bupati,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Kamis (26/11/2020).

Menurut data KPK, Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi berjumlah 21 Gubernur, dan 116 Bupati/Walikota. Dengan demikian, KPK melakukan edukasi kepada masyarakat dalam program budaya anti korupsi kepada jajaran pendidikan, penyelenggaraan negara, dan calon penyelenggaraan negara sejak dini.

Dalam langkah pilkada 2020, Firli menyebutkan pihaknya hadir untuk mewujudkan pilkada yang jujur dan berintegritas sehingga calon kepala daerah tidak terjebak dan terlibat dengan kasus korupsi baik saat pencalonan kepala daerah maupun saat menjadi kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper