Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pengadaan vaksin di sejumlah daerah di Indonesia makin menemui titik terang, tidak terkecuali di Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan bahwa pemerintah di daerah akan membentuk tim Satuan Tugas atau tim pelaksana vaksin.
“Lalu yang wajib vaksin [adalah] usia 18-59 tahun,” ujarnya, Senin (30/11/2020).
Rizal menambahkan terdapat 2 program pengadaan vaksin yaitu program vaksinasi gratis dan mandiri.
Program vaksin gratis diperuntukkan kepada petugas kesehatan, petugas pelayanan publik, dan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dibantu pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI sendiri merupakan peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Di sisi lain, 70 persen dari masyarakat yang berusia 18-59 tahun dikategorikan mandiri yang dipastikan terdapat beban biaya.
“Tapi belum dijelaskan yang mandiri berapa biayanya,” kata Rizal.
Adapun, Saat ini Pemkot Balikpapan belum dapat menentukan kuota vaksi bagi masyarakat, tetapi ada ketentuan bahwa target minimal 50 persen dari wajib vaksin.
“Belum di cek [warga] usia 18-59 di Balikpapan,” pungkasnya.