Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasien Covid-19 di Kalsel Dipastikan Dapat Mencoblos

Pemilih kategori khusus ini termasuk yang terpapar Covid-19 akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITa
Sejumlah warga menaiki perahu bermesin (kelotok) untuk menyusuri Sungai Martapura, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (6/6/2019)./ANTARA FOTO-Bayu Pratama S.
Sejumlah warga menaiki perahu bermesin (kelotok) untuk menyusuri Sungai Martapura, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (6/6/2019)./ANTARA FOTO-Bayu Pratama S.

Bisnis.com, BANJARMASIN — Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan menjamin pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di tempat karantina khusus atau isolasi mandiri dapat menggunakan hak suaranya di Pemilihan Kepada Daerah Serentak 2020.

"Bagi pemilih kategori khusus ini termasuk yang terpapar Covid-19 akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITa," kata Komisioner KPUD Kalsel, Edy Ariansyah, Selasa (8/12/2020) malam.

Menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara pada tempat pemungtan suara (TPS) terdekat dari rumah sakit atau pun karantina dan isolasi mandiri akan menyambangi pemilih.

"Tentunya petugas kami dibekali alat pelindung diri standar penanganan Covid-19 sehingga tidak ada kekhawatiran bahaya penularan," tuturnya.

Edy juga memastikan bahwa akan ada pendampingan dari gugus tugas serta aparat TNI-Polri termasuk petugas medis yang berjaga di hari pencoblosan Rabu (9/12/2020).

"Kami pastinya terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkait data pasien terkonfirmasi positif yang memiliki hak suara di Pilkada tahun ini," timpalnya.

Meski diakui Edy, data pasti jumlah pemilih dari pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sifatnya fluktuatif lantaran setiap hari ada perubahan baik yang sembuh maupun penambahan kasus baru.

"Pada prinsipnya, KPU tak ingin ada warga pemilik hak suara tak bisa menyalurkan haknya krena satu suara sangat berarti menentukan hasil Pilkada."

KPUD Kalsel mengesahkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 2020 sebanyak 2.793.811 orang.

Pemilih akan menggunakan hak suaranya pada Rabu (9/12/2020) di 9.086 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.

Jumlah TPS itu lebih banyak dari pemilu sebelumnya lantaran di masa pandemi Covid-19 jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal hanya 500 orang dari kondisi normal bisa 800 pemilih.

Pilkada di Kalsel digelar di tujuh kabupaten dan kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan.

Adapun daerah yang menggelar pilkada yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Balangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper