Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kaltimtara Mencapai 87 Persen

Jumlah penerimaan pajak sampai dengan 22 Desember 2020 adalah Rp16,2 Triliun dari target Rp18,43 Triliun.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatatkan penerimaan pajak sebesar 87,92 persen.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan jumlah penerimaan pajak sampai dengan 22 Desember 2020 adalah Rp16,2 triliun dari target Rp18,43 triliun.

“Capaian penerimaan Kanwil DJP Kaltimtara menempati urutan ke-16 dari 34 Kantor Wilayah DJP se-Indonesia,” ujarnya dalam rilis kepada media, Selasa (22/12/2020).

Kanwil DJP Kaltimtara mengalami pertumbuhan negatif sebesar 23,84 persen, dengan capaian penerimaan secara nasional sebesar 84,33 persen yang juga mengalami pertumbuhan negatif sebesar 24,15 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Sementara itu, 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kaltimtara telah melebihi target 100 persen yaitu KPP Pratama Balikpapan Timur sebesar 103,32 persen dan KPP Pratama Bontang sebesar 102,04 persen.

Untuk realisasi per jenis pajak, jenis Pajak Lainnya mengalami pertumbuhan sebesar 6,91 persen dan untuk jenis Pajak Penghasilan mengalami pertumbuhan negatif sebesar 28,05 persen.

Adapun, prognosa Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp16,749 triliun atau 90,84 persen dari target yang di tentukan sebesar Rp18,43 triliun.

Di sisi lain, dengan mengantisipasi beberapa dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan langkah-langkah cepat untuk mendorong perekonomian secara masif dan signifikan melalui pemberian insentif pajak dan fasilitas pajak.

Berdasarkan data dari Kanwil DJP Kaltimtara, sampai dengan 21 Desember 2020, sebanyak 4.126 Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah memanfaatkan program Libur Bayar Pajak ini.

Kendati demikian, Wajib Pajak yang telah mengajukan Insentif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah adalah sebanyak 2.953 Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam PMK-86/PMK.03/2020.

Sedangkan untuk fasilitas pajak dalam mendukung ketersediaan barang dan jasa serta fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19, sebanyak 763 Wajib Pajak di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper