Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Perketat Aturan Kunjungan ke Wilayahnya

Masuk ke wilayah Kaltim menunjukkan surat keterangan non reaktif uji rapid test antigen/antibodi atau hasil negatif uji swab berbasis PCR.
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen Covid-19./Antara-Fikri Yusuf
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen Covid-19./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperketat arus kedatangan atau kunjungan ke wilayahnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak menyatakan melalui Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, diharapkan dapat menekan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Kaltim yang kian tinggi.

"Karena memang salah satu penyumbang jumlah penularan yang cukup banyak adalah dari arus kedatangan masyarakat luar daerah ke Kaltim, khususnya pekerja di beberapa kabupaten/kota," ujarnya dikutip dari Humas Kaltim, Kamis (24/12/2020).

Salah satu poin surat edaran tersebut mengatur tentang kewajiban bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Kaltim untuk menunjukkan surat keterangan non reaktif uji rapid test antigen/antibodi atau hasil negatif uji swab berbasis PCR, paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian, untuk perjalanan darat antar kabupaten/kota bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Covid-19 Kalim per 24 Desember 2020, total terkonfirmasi positif adalah 25.283 kasus atau bertambah sebanyak 372 kasus.

Hal ini menyebabkan angka kasus per 100 ribu penduduk terus meningkat yaitu sebesar 678.9 kasus bila dibandingkan kemarin yaitu sebanyak 657.6 kasus.

Sementara itu, jumlah pasien yang masih dirawat  sebanyak 3.402 kasus dan total pasien sembuh sebanyak 21.162 kasus (bertambah 212 kasus). Adapun, angka kematian berada pada 2,8 persen dari jumlah terkonfirmasi, dengan total 699 kasus (bertambah 6 kasus). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper