Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balikpapan Bakal Gelar Tes Antigen bagi Pelaku Perjalanan Darat Besok

Bila ada temuan, masyarakat ber-KTP Balikpapan akan langsung ditangani Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, sedangkan masyarakat dari luar tidak diperkenankan masuk kota.
Ilustrasi pengambilan sampel rapid test antigen.
Ilustrasi pengambilan sampel rapid test antigen.

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan persyaratan rapid antigen bagi pendatang luar daerah, Senin (25/1/2021).

Wali Kota Balikpapan sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan menyatakan peraturan tersebut dibuat guna menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19. "Jadi nanti kita lakukan (rapid antigen) di (jalur) darat karna angka nya terus naik," ujarnya, Jum'at (22/1/2021).

Rizal menambahkan terdapat dua hal yang bakal dilakukan terhadap masyarakat yang dinyatakan reaktif. Pertama, bagi masyarakat yang memiliki KTP Balikpapan akan langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, sedangkan masyarakat dari luar KTP Balikpapan tidak diperkenankan masuk kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyatakan bahwa selain pemeriksaan test rapid antigen bila ingin memasuki Kota Balikpapan lewat jalur darat, juga pengecekan protokol kesehatan pada penyeberangan kapal ferry dan terminal.

Dimana, kendaraan umum seperti bus akan diperiksa protokol 3M dan aturan 50 persen penumpang, jika terjadi pelanggaran makan langsung dilaporkan ke Balai Pengelola Transportasi Darat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Terhitung mulai Senin 25 Januari 2021, kita akan melakukan pemeriksaan bagi kendaraan jalur darat baik angkutan umum dan kendaraan pribadi di posko-posko titik masuk Kota Balikpapan yaitu di kilometer 23 dan perbatasan Tritip," katanya.

Sudirman menambahkan kendaraan yang masuk terebut akan dilakukan pengecekan acak tes rapid antigen secara gratis dan penerapan protokol kesehatan, yang akan dilakukan oleh team satgas atau dinas kesehatan. 

"Untuk kriteria kendaraan yang akan di lakukan pemerikasaan yaitu kendaraan yang memiliki plat nomor bukan dari Kota Balikpapan", bebernya.

Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Perhubungan No 1 tahun 2001 untuk angkutan darat dan penerapkan Perwali 23 Tahun 2020 yaitu untuk protokol kesehatan di dalam kendaraan hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker.

Adapun, berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Covid-19 Balikpapan, per 22 Januari 2021, jumlah pasien terkonfirmasi postif sebanyak 170 kasus, terdapat 104 kasus selesai isolasi dan 1 kasus meninggal dunia.

Sehingga, total pasien positif sebanyak 8.534 kasus, positif dirawat rumah sakit 480 kasus, 1.144 kasus konfirmasi isolasi mandiri, 6.587 pasien sembuh dan 323 kasus meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper