Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2021 dengan memberlakukan pembatasan ketat selama dua hari setiap akhir pekan.
Upaya tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 300/321/Pem tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kaltim terkait Pengendalian, Penanganan, dan Pencegahan Wabah Pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur yang berlaku mulai tanggal 5 Februari 2021.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan terdapat kebijakan-kebijakan terkait pembatasan kegiatan masyarakat pada hari Sabtu (6/2) dan Minggu (7/2).
"Pada lingkungan pemukiman, di wajibkan memiliki Satgas Kewaspadaan Covid-19 yang bertugas untuk mengatur warganya dalam penerapan protokol kesehatan 5M", ujarnya, Jum'at (5/2/2021).
Rizal menambahkan beberapa tempat seperti perkantoran dan perusahaan, temasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama, poli klinik rumah sakit, dan labotarium klinik umum dilarang melaksanakan kegiatan selama 2 hari tersebut.
"Sementara itu untuk umum, seperti restoran/cafe, tempat wisata, fasilitas umum seperti taman kota, pasar, pasar malam, jasa hiburan anak, wahana permainan anak, mall, jasa hiburan malam dan karoke, serta transportasi darat dan air dalam kota di hentikan sementara pada hari Sabtu dan Minggu," tegasnya.
Namun, terdapat beberapa kegiatan yang mendapat relaksasi terkait kebijakan tersebut seperti, pasar yang beroperasi pada hari minggu (7/2) tetap beraktivitas seperti biasa, akan tetapi untuk minggu selanjutnya harus mengikuti aturan yang sudah di tetapkan.
Kemudian, pernikahan yang sudah dapat izin rekomendasi pada Sabtu dan Minggu ini diizinkan berlangsung hanya selama 3 jam.
Adapun, seluruh kegiatan masyarakat pada hari Senin sampai dengan Jum'at di jalankan sesuai aturan PPKM yang sudah ditetapkan.