Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan LTV/FTV Diprediksi Bakal Naikkan Permintaan Properti dan Otomotif

Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur Tutuk SH Cahyono menyatakan hal tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja kredit properti rumah dan kendaraan bermotor yang saat ini masih mengalami kontraksi.
Mobil baru yang tengah dinaikkan ke kapal roll on-roll off /Bisnis.com-Rinaldi Azka
Mobil baru yang tengah dinaikkan ke kapal roll on-roll off /Bisnis.com-Rinaldi Azka

Bisnis.com, SAMARINDA – Bank Indonesia memberikan kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dan otomotif.

Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur Tutuk SH Cahyono menyatakan hal tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja kredit properti rumah dan kendaraan bermotor yang saat ini masih mengalami kontraksi.

“Itu akan semakin memudahkan masyarakat membeli properti,” ujarnya, Senin (1/3/2021).

Berdasarkan data Perkembangan Kredit Properti Rumah yang dihimpun oleh Bank Indonesia Kaltim, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah tapak tipe kurang dari 21, mengalami penurunan sebesar minus 0,28 hingga Januari 2021.

Hal tersebut relatif lebih tinggi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, jika dibandingkan dengan KPR rumah tapak tipe 21 hingga 70 yang mencapai angka minus 7,12 dan tipe di atas 70 sebesar minus 11,55.

Tutuk mengungkapkan bahwa masyarakat Kaltim masih memilih KPR untuk tempat tinggal dibandingkan dengan kepemilikan properti untuk investasi.

“Kebijakan LTV/FTV kemungkinan baru bisa dirasakan setelah 2 bulan berjalan, ya Mei 2021 lah,” katanya.

Sebagai informasi, BI melonggarkan rasio kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan) serta melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu

Ini dilakukan dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

BI turut mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan kembali menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR) menjadi 3,5 persen.

Adapun, respons penurunan suku bunga kredit Kaltim terhadap pergerekan BI 7DRR masih terbatas, hal tersebut menyebabkan spread yang cenderung lebar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper