Bisnis.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Balikpapan memperpanjang kembali pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kepala Satpol PP Zulkifli menyampaikan bahwa PPKM Mikro perpanjangan keempat secara resmi diperpanjang hingga 24 April 2021.
"Pada perpanjangan kali ini, kembali ada kebijakan relaksasi yang secara umum adanya penambahan jam operasional hingga pukul 23.00 WITA," ujarnya, Senin (13/4/2021).
Dia menambahkan untuk kegiatan usaha kuliner, restoran, kafe, rumah makan pada bulan Ramadan, termasuk mal dan pusat perbelanjaan terdapat relaksasi perpanjangan waktu operasional dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, Zulkifli mengungkapkan bahwa wahana permainan anak dengan kontak fisik dapat dibuka kembali secara bertahap dengan kapasitas hanya 25 persen.
Adapun, terdapat perubahan kebijakan pada zonasi perpanjangan PPKM yang mengacu kepada instruksi Mendagri Nomor 7/2021. Pada zonasi kali ini rukun tetangga (RT) dikategorikan zona merah Covid-19 apabila di lingkungan tersebut terdapat lebih dari lima rumah yang warganya positif dan zona oranye jika di lingkungan RT terdapat tiga sampai lima rumah yang positif Covid-19.
"Untuk zona kuning, jika ada satu hingga dua rumah yang warganya terinfeksi virus corona dan dikategorikan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19," katanya.