Bisnis.com, SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur memiliki 94 unit pabrik pengolahan minyak kelapa sawit yang sudah beroperasi.
Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Taufiq Kurrahman menyatakan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut memiliki kapasitas terpasang mencapai 5.005 ton dan kapasitas terpakai sebesar 4.337 ton.
"Sebanyak 94 unit pabrik ini tersebar pada 7 kabupaten di Kaltim," ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Dari 7 kabupaten yang memiliki perusahaan pengolah minyak sawit itu diantaranya, yakni 17 pabrik di Kabupaten Paser, 7 pabrik di Penajam Paser Utara, terdapat 1 pabrik di Mahakam Ulu, sebanyak 6 pabrik di Kutai Barat, 34 unit di Kutai Timur, sebanyak 18 pabrik di Kutai Kartanegara dan 11 pabrik di Kabupaten Berau.
Taufiq menambahkan banyak kawasan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di Kaltim sudah layak mempunyai pabrik. Dimana, setiap perkebunan yang memiliki kapasitas 30 ton tandan buah segar( TBS) per jam setidaknya memerlukan pasokan bahan baku dari kebun minimal seluas 6.000 hektare.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa beberapa pabrik kadangkala masih belum bisa mengoptimalkan produksi sehingga mengolah minyak kelapa sawit dibawah kapasitas.
"Sehingga mereka mengajak kerjasama sawit rakyat dengan berbagai pola," terangnya.
Selain itu, Taufiq menuturkan masih banyak perkebunan sawit yang belum memiliki pabrik sendiri, dan lebih memilih mengirim hasil panennya ke perusahaan lain yang sudah memiliki pabrik, sehingga biaya produksi menjadi lebih tinggi.
Dia menjelaskan bahwa saat ini di Kaltim terdapat 342 Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan mencapai 2,53 juta hektare. Sedangkan, pemegang ijin Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 218 perusahaan dengan luas lahan 1,25 juta hektare.
Adapun, untuk perkebunan rakyat/plasma yang sudah terbangun mencapai 343.856 hektare yang dikelola secara mandiri di lahan milik warga, dengan persentase luas plasma saat ini mencapai 22,38 persen dari minimal 20 persen luas IUP.