Bisnis.com, SAMARINDA — Pemprov Kaltim menyatakan tidak akan melarang warga yang ingin mudik dalam daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani menyatakan bahwa warga Kaltim tidak memiliki arus mudik keluar daerah sebanyak di Pulau Jawa.
"Kalau di Kaltim ini tidak terlalu repotlah mudik itu, nggak banyak yang keluar Kaltim itu. Yang berat itu di Pulau Jawa sendiri, [karena] manusianya banyak di Jawa [dibandingkan Kaltim]," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Dia menambahkan untuk jalur darat, laut dan udara sudah diatur oleh masing-masing pihak otoritas.
Kendati demikian, Sa'bani menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan kegiatan perjalanan mudik hari raya Idulfitri pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah penularan Covid-19 yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik.
"Kita akan ikuti peraturan tersebut. [Namun] untuk saat ini kami belum ada membuat peraturan [tersebut]," katanya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga
Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
"Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah perlu melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi pegawai ASN, terkait menjelang hari raya Idul Fitri," katanya.
Dalam surat edaran tersebut, dia menambahkan terdapat larangan untuk melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik pada 6 - 17 Mei 2021," sebut Ivan, sapaan akrabnya.
Namun, SE Gubernur Kaltim juga memberikan pengecualian bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), termasuk pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
"Dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian," pungkasnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun