Bisnis.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan MUSRENBANG Perubahan RPJMD 2019-2023 sekaligus dengan MUSRENBANG RKPD 2022.
Gubernur Kalimantan Timur menyatakan perubahan RPJMD adalah sesuatu yang harus dilakukan, dikarenakan berbagai isu strategis dan perubahan perundang-undangan belum termuat dalam dalam RPJMD Kalimantan Timur yang kita tetapkan pada tahun 2019.
Dia menambahkan dalam upaya pemulihan sosial ekonomi Kaltim, pihaknya akan mengambil kesempatan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.
"Kita harus dapat memanfaatkan secara cerdas rencana pemindahan IKN," ujarnya, Kamis (22/4/2021).
Isran mengungkapkan bahwa Undang- Undang Ibu Kota Negara telah dimasukkan kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Presiden Joko Widodo menginginkan agar RUU IKN dapat segera dibahas oleh DPR RI.
"Sejalan dengan rencana ini maka Tema RKPD Kalimantan Timur pada tahun 2022 adalah Reformasi Struktural dan Penguatan Daya Saing Daerah dalam Rangka Menyambut IKN," ungkapnya.
Adapun, Isran secara khusus meminta dukungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur berkenaan dengan dilakukannya Perubahan RPJMD Kalimantan Timur 2019-2023.
Sebagai informasi, terbitnya Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020 hingga 2024, Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Baru, Pandemi Covid 19 dan Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah menyebabkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus melakukan penyesuaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.