Bisnis.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur menjelaskan aturan pengecualian dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim terkait pembatasan pengoperasian sarana transportasi untuk mudik.
Kepala Dishub Kaltim Arih Frananta Filipus Sembiring menyatakan bahwa terdapat pengecualian untuk kepentingan darurat dan mendesak berdasarkan pertimbangan petugas, sehingga tetap bisa melintasi antar kota atau tempat-tempat lainnnya.
“Jadi pengecualian itu, tidak hanya darurat, tapi misalnya ASN yang akan melakukan pemantauan wilayah, orang yang bekerja dalam suatu penugasan seperti petugas jalan tol, itu dikecualikan,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Dia melanjutkan, untuk keadaan darurat diantaranya yaitu, aktivitas mobil ambulans membawa pasien dan masyarakat yang ingin melahirkan, tetapi tidak ada rumah sakit sehingga harus dibawa kerumah sakit lain antar kota dan wilayah.
“Kemudian pemadam kebakaran dan [kendaraan] patroli, itu kan tidak mungkin kami cegat,” katanya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa untuk contoh kasus masyarakat yang ingin menjenguk istrinya saat proses persalinan, dapat membuat surat keterangan dari tempatnya bekerja dengan tujuan sebagaimana mestinya.
“Yang penting ada surat itu dan ditandatangani oleh perusahaan, minimal tingkat GM atau yang berwenang mengeluarkan izin bekerja. Jangan lupa [menyertakan] surat bebas Covid-19 seperti rapid dan PCR,” jelasnya.
Adapun, dia menegaskan pelaksanaan mudik baik antar provinsi atau antar kota di kaltim tetap dilarang, karena bisa menyebabkan kerumunan di titik tertentu.
“Karena sudah ditiadakan mudik, diikuti saja Surat Edaran Gubernur sesuai pedomannya,” pungkasnya.