Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan menutup sementara tempat wisata, fasilitas umum, pusat belanja (mal) dan pengaturan jam operasional usaha dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan hal tersebut dilakukan karena khawatir akan menimbulkan terjadinya penularan Covid-19. "Karena kita mengkhawatirkan di tempat-tempat umum itu bisa tertular maka kesimpulannya sementara kita tutup," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/5/2021).
Dia menambahkan, bahwa kebijakan tersebut bisa berjalan beriringan dengan pemulihan ekonomi, tapi terkadang dapat menonjol salah satu.
"Jangan dibenturkan [antar kebijakan], karna kebijakan Covid-19 itu kadang [menyebabkan] sama sama [pemulihan ekonomi]. Jadi [apabila kebijakan] kesehatannya ditonjolkan jangan ditanya ekonominya pasti jadi persoalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulfikar menyatakan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan melakukan perubahan Surat Edaran terkait penutupan sementara tempat wisata, fasilitas umum, pusat belanja (Mal) dan pengaturan jam operasional usaha.
Selain itu, dia menjelaskan ketentuan yang diatur dalam perubahan surat edaran tersebut diantaranya yaitu, jam operasional kegiatan usaha masyarakat maksimal dilakukan sampai dengan pukul 22.00 Wita.
"Setelahnya pelayanan secara take away untuk kafe/restoran/rumah makan dan diberlakukan sampai dengan tanggal 23 Mei 2021," jelasnya.
Adapun, fasilitas umum dan tempat wisata di Kota Balikpapan juga ditutup hingga 16 Mei 2021. Namun, untuk fasilitas umum penutupan dimulai pada Rabu (12/5) dan tempat wisata pada Kamis (13/5).
Grafik kasus Covid-19 di Kaltim menunjukkan tren kasus di wilayah ini menurun setelah mengalami puncak pada pertengahan Maret 2021. /Satgas Covid-19