Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan Lakukan Studi Awal Pengelolaan TPA Manggar Skema KPBU

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tomy Alfianto menyatakan tahap pertama dilakukan dengan konsultasi publik untuk memdapatkan masukan dari sejumlah stakeholder, termasuk dari masyarakat sekitar.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan tahap pertama studi pendahuluan dalam rencana pengelolaan TPA Sampah Manggar Kota Balikpapan dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tomy Alfianto menyatakan tahap pertama dilakukan dengan konsultasi publik untuk memdapatkan masukan dari sejumlah stakeholder, termasuk dari masyarakat sekitar.

Dia melanjutkan, hal tersebut juga untuk mengantisipasi peningkatan jumlah sampah seiring pertambahan penduduk. 

“KPBU dipilih karena kedepan di Balikpapan akan bertambah penduduk setelah IKN dipindahkan ke Kaltim, jumlah penduduk meningkat berkorelasi timbulkan penumpukan sampah,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Tommy mengungkapkan bahwa penimbunan sampah di Balikpapan mencapai 0,75 kilogram per orang dalam sehari dengan perkiraan timbunan sampah sebanyak 555 ton perhari.

Selanjutnya, terdapat 471 ton atau 85 persen dari total timbunan sampah perhari yang dikelola dengan sistem 3R (Reuse, Reduce dan Recycle), lalu akan diolah kembali menjadi komposting dan lainnya seperti energi listrik.

Dia menjelaskan skema KPBU tersebut akan dikelola dengan profesional, dimana Kota Balikpapan dibantu Kementerian Keuangan dalam melakukan studi pendahuluan.

"Modelnya KPBU, tetapi teknologinya tunggu FS," jelasnya.

Kemudian, dia mengharapkan agar rangkaian proses tersebut dapat diselesaikan tahun ini sehingga tahapan selanjutnya bisa dilaksanakan lelang.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Balikpapan Agus Budi Prasetyo menyatakan pihaknya melakukan penjelasan skema KPBU tersebut kepada para stakeholder dari aspek kebijakan dan regulasi.

"Pertama latar belakang KPBU ini salah satu alternatif pembiayaan ditengah keterbatasan kemampuan keuangan kita, tetapi sesungguhnya KPBU ini bukan hanya bicara dari sisi kemampuan keuangan tetapi juga dari sisi kualitas pelayanan publik masyarakat," terangnya.

Selanjutnya, dia menuturkan bahwa dalam RPJM nasional tahun 2019 hingga 2024 disebutkan pengelolaan sampah menjadi salah satu infrastruktur prioritas untuk mendukung peningkatan kualitas perkotaan.

Dimana, salah satu target indikator kinerjanya adalah aspek pengelolaan sampah dalam hunian yang baik mencakup 80 persen penanganan dan 20 persen pengurangan.

“Secara kebijakan nasional sudah ada dasarnya, bahwa jika kebijakan di nasionalnya ada, maka ditingkat daerah juga ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, total lahan TPA Manggar mencapai 43 hektare yang dibagi menjadi tujuh zona, diantaranya terdapat 4 zona yang tidak aktif atau tidak bisa diolah lagi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper