Bisnis.com, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap memenuhi ketentuan modal minimum Bank Kalsel sebesar Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 12/POJK.03/2020 yang mewajibkan peningkatan modal minimum menjadi Rp3 triliun selambat-lambatnya hingga 31 Desember 2024.
Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar di Banjarmasin Rabu (16/6/2021) mengatakan, pihaknya akan melakukan telaah tentang berbagai skenario maupun mengkombinasikan semua opsi skenario agar tercapai modal inti yang diwajibkan itu.
"Pemprov Kalsel selaku pemegang saham pengendali, siap mendukung berbagai upaya Bank Kalsel agar terpenuhinya kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 triliun di tahun 2024," katanya.
Selain modal inti minimum, Pemprov Kalsel juga berupaya memenuhi ketentuan untuk pemisahan (spin off) unit usaha syariah sebesar Rp1 triliun, sehingga modal inti minimum Bank Kalsel keseluruhan yang harus dipenuhi adalah sebesar Rp4 triliun.
"Dukungan tersebut kita berikan, agar Bank Kalsel tetap eksis dan terus berakselerasi untuk kemajuan Kalimantan Selatan," katanya.
Upaya pemenuhan modal minimum tersebut, mendapatkan perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kelangsungan bisnis Bank Kalsel, apabila regulasi tersebut tidak terpenuhi.
Baca Juga
Sebelumnya, Pemprov Kalsel sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Kalsel, telah menggelar rapat koordinasi bertajuk "Ekspos Kinerja dan Permodalan Bank Kalsel" di ruang rapat kantor Gubernur Kalimantan Selatan.
Rapat koordinasi tersebut, sebagai bentuk dukungan Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel terkait regulasi OJK.
Dalam rapat tersebut, muncul berbagai skenario yang dapat menjadi pilihan baik dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun skenario lain, seperti mengundang calon private investor dan rencana Bank Kalsel untuk melaksanakan "initial public offering" (IPO).