Bisnis.com, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatatkan penerimaan pajak sebesar 31,8 persen pada Juni 2021.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan mengatakan pihaknya mengalami pertumbuhan negatif sebesar 25,62 persen yang disebabkan oleh faktor pandemi Covid-19.
“Negara-negara pengimpor kelapa sawit dan batu bara terdampak Covid-19, sehingga jumlah kebutuhan impor turun dan menyebabkan penurunan pajak,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Selain itu, adanya pemberian insentif pajak seperti pengurangan tarif PPh Pasal 25, percepatan restitusi pajak, insentif PPn atas properti dan insentif PPnBM atas mobil disinyalir juga mempengaruhi penerimaan pajak.
Berdasarkan data Kanwil DJP Kaltimtara, jumlah penerimaan pajak sampai dengan 17 Juni 2021 adalah Rp6,39 triliun dari target Rp20,04 triliun atau sebesar 31,88 persen.
Secara nasional, capaian penerimaan DJP adalah sebesar Rp515,98 Triliun dari target Rp1.229,58 Triliun atau sebesar 41,96 persen. Dengan demikian, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan negatif sebesar -3,36% dibandingkan dengan tahun lalu.
Sementara itu, Max mengungkapkan bahwa sebanyak 262.810 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2020 bagi yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Kaltimtara.
“Atau mencapai 74,31 persen dari 353.678 target kepatuhan SPT Tahunan,” katanya.
Secara rinci, angka kepatuhan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 242.377 SPT dan Wajib Pajak Badan sebesar 20.433 SPT.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2021 secara daring melalui laman pajak.go.id.,” pungkasnya.