Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Upayakan Sinergi dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Ketua Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Balikpapan Madram Muhyar menyatakan maladministrasi secara umum sering ditemui, sehingga pihaknya berinisiatif mengawal dan mengawasi proses administrasi atau pelayanan publik secara kolaboratif.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Pelayanan publik di Kalimantan Timur menjadi sorotan masyarakat yang bersinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia dan pihak penyelenggara jasa pelayanan publik.

Ketua Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Balikpapan Madram Muhyar menyatakan maladministrasi secara umum sering ditemui, sehingga pihaknya berinisiatif mengawal dan mengawasi proses administrasi atau pelayanan publik secara kolaboratif.

“Tujuannya untuk bisa mensosialisasikan di masyarakat agar baik perizinan dan pelayanan publik bisa berjalan prosesnya dengan baik,” ujarnya dalam diskusi publik membangun tata kelola energi berkelanjutan dalam perspektif penyelenggaraan pelayanan publik, Rabu (24/6/2021).

Senada, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menyatakan ke depan pelayanan publik harus diperhatikan, salah satunya terkait bahan bakar energi sebagai bagian pengelolaan energi di masa depan.

“Kedatangan kami atas undangan majelis daerah KAHMI Balikpapan dalam perspektif pelayanan publik dalam energi berkelanjutan terkait pelayanan publik,” katanya.

Dalam konteks tata kelola energi berkelanjutan, dia menuturkan pihaknya ingin memastikan terwujudnya pelayanan mutu yang baik di sektor energi.

“Tata kelola energi merupakan dimensi pelayanan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat sehingga Ombudsman perlu melakukan pengawasan,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam konteks pengawasan, sehingga pihaknya berupaya bekerjasama dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pelayanan publik.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pelaporan yang dapat diadukan masyarakat dalam hal pelayanan publik, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan jalur non peradilan atau Ombudsman.

Dimana, Ombudsman akan menyelesiakan semua bentuk aduan yang telah sesuai prosedur dalam bentuk kajian administrasi yang menghasilkan rekomendasi dan saran perbaikan.

"Baik dinyatakan rekomendasi maladministrasi maupun penutupan," jelasnya.

Adapun, dia menyebutkan bahwa bentuk aduan masyarakat paling banyak di Kalimantan Timur adalah terkait persoalan agraria atau konflik lahan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Selaim itu adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), itu bidang saya juga," pungkasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper