Bisnis.com, BALIKPAPAN –- Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang Pemberlakuan WFH dan WFO pada pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim M Syafranuddin menyampaikan hal tersebut ditujukan ke semua OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Pria yang akrab disapa Ivan itu menambahkan, unit kerja yang tidak ada layanan masyarakat wajib melaksanakan Work From Home (WFH) 100 persen.
“Misalnya biro administrasi pembanguna setda Kaltim, layananya [langsung ke masyarakat] minim hanya OPD saja,” ujarnya, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, diberlakukan 25 persen maksimal Work From Office (WFO).
“Seperti RSU AWS, dan DPMPTSP, termasuk BPKAD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” kata Ivan.
Dia menjelaskan, aturan tersebut ditujukan kepada OPD agar tidak melakukan kegiatan apapun selama berlakunya PPKM Darurat, kecuali rapat penting dan mendesak dan jika memungkinkan dilakukan hanya melalui video conference.
“Kemudian OPD yang tidak memberikan pelayanan publik kepada masyarakat diberlakukan WFH 100 persen, namun bukan berarti layanan terhenti, tetapi dilakukan melalui online dengan mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi terutama bagi pejabatnya,” jelasnya.
Selanjutnya, Ivan menuturkan bahwa semua OPD wajib melaporkan aktifitasnya ke Sekda melalui jalur komunukasi yang sejak aturan ini mulai diberlakukan pada 13 Juli hingga 20 Juli 2021.
Adapun, dia mengungkapkan bahwa saat ini pegawai Pemprov Kaltim yang berlokasi di Kantor Gubernur telah melakukan WFH melalui sistem piket.
“Kita (Pegawai Kantor Gubernur) WFH 100 persen, namun beberapa pejabat yang jumlahnya sedikit tetap piket untuk tetap memberikan laynan kepada masyarakat,” pungkasnya.