Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemprov Kaltim membuat kebijakan terkait pemberian santunan sebesar Rp10 juta kepada masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Agus Hari Kesuma menyatakan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 288 orang kepada Menteri Sosial tahun lalu. Namun, dia menyebutkan saat itu keuangan negara tidak memungkinkan sehingga akhirnya ditiadakan.
“Akhirnya Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp 10 juta,” dikutip dalam keterangan resmi, Jum’at (30/7/2021).
Baca Juga
Dia menambahkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para ahli waris di antaranya yaitu fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris.
Kemudian, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas yang dilegalisir atau kutipan akta kematian dari dinas kependudukan dan catatan sipil yang dilegalisir dan surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Dia mengungkapkan bahwa warga yang keluarganya meninggal dunia karena terpapar Covid-19, dapat mengurus melalui dinas sosial setempat, karena data untuk tahun 2021 belum tersedia.
Adapun, dia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. “Sebab dampak Covid bukan saja terhadap kesehatan, tetapi juga perekonomian dan kondisi sosial masyarakat,” pungkasnya.