Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan evaluasi terkait perkembangan kepengurusan kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan PT Trans Kalimantan Economic Zone (TKEZ) dan PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) yang menjadi pihak pengelola KEK MBTK belum memberikan kontribusi sampai saat ini.
“Justru mereka ingin membentuk kawasan sendiri sehingga KEK MBTK ini menjadi sulit untuk ditindaklanjuti," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (15/9/2021).
Dia menambahkan, pihaknya dan Pemprov Kaltim menghormati keputusan manajemen dua perusahaan tersebut.
"Jika memang dua perusahaan ini mau keluar dari KEK MBTK, kita sarankan supaya KEK MBTK grup menyetujuinya. Jadi tinggal komitmen dan menjadi fokus Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim untuk penyelesaian KEK MBTK," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan berkolaborasi secara mandiri bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kepengurusan KEK MBTK, terdapat tiga perusahaan yang masuk dalam konsorsium yaitu Perusda MBS sebagai perwakilan Pemprov Kaltim, dan terdapat dua perusahaan swasta yakni PT Trans Kalimantan Economic Zone (TKEZ) yang bergerak di sektor tambang batu bara dan PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) di metanol.
Sebelumnya, Direktur Utama Perusda MBS Aji Abidharta Hakim menyatakan Dewan KEK telah mengeluarkan peringatan untuk segera menghadirkan investasi di KEK MBTK, tetapi diakui masih terkendala dengan belum optimalnya Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP).
“Jadi mudah-mudahan dalam waktu segera akan menyelesaikan masalah kelembagaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KEK MBTK telah diresmikan pada bulan April 2020 oleh Presiden Jokowi di Kabupaten Kutai timur dengan total luas mencapai 557,34 hektare dengan kegiatan utama diperuntukkan sebagai industri pengolahan minyak sawit, pengolahan kayu dan logistik.