Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Merokok Sambil Berkendara, Ini Kata Polisi

Petugas kepolisian lalu lintas bisa saja menegur pengendara yang merokok di jalan, karena bisa mengganggu.
Prevalensi perokok anak semakin meningkat./Antara
Prevalensi perokok anak semakin meningkat./Antara

Bisnis.com, PONTIANAK - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pontianak, di Kalimantan Barat, Kompol Rio Sigal Hasibuan mengimbau kepada para pengendara kendaraan bermotor agar tidak merokok saat membawa atau mengendarai kendaraan, karena bisa mengganggu pengendara lainnya.

"Memang belum ada undang-undang tentang larangan merokok di jalan, tetapi jika sampai penyebab hingga terjadinya kecelakaan pengendara lainnya, maka yang bersangkutan (pengendara merokok) bisa diancam dalam pasal 106 Undang Undang Nomor 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Rio Sigal Hasibuan di Pontianak, Kamis (23/9/2021).

Dia menjelaskan, pihak petugas kepolisian lalu lintas bisa saja menegur pengendara yang merokok di jalan, karena bisa mengganggu konsentrasi pengguna kendaraan yang lainnya akibat debu dan asap rokoknya tersebut.

"Bisa saja ada beberapa orang yang bisa fokus berkendara jika sambil merokok, walau begitu masyarakat dan aparat Satlantas (Satuan lalu lintas) berharap pengendara dapat sadar akan bahayanya merokok sambil berkendara," ujarnya.

Pada pasal 106 Undang Undang Nomor. 22 tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Kemudian, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi dengan ancaman Pasal 283 UU Nomor. 22 tahun 2008 disebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, pelanggar tersebut sesuai pasal dapat dipidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Sementara itu, Mitha salah satu mahasiswi di Pontianak mengeluhkan masih banyaknya pengendara kendaraan bermotor yang belum sadar bahayanya merokok sambil berkendara, padahal hal tersebut dapat membahayakan pengendara lainnya.

"Saya sangat tidak suka dengan orang yang merokok sambil berkendara karena dapat merugikan orang lain kalau terkena abunya," ujarnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan oleh salah satu perokok aktif, Rizal. "Menurut saya sebagai perokok aktif, orang yang merokok di jalan sangat merugikan bagi pengguna jalan lain karena merokok itu ada tempatnya," kata Rizal.

Merokok di jalan tentu saja merugikan masyarakat walaupun tidak sering menimbulkan kecelakaan tetapi meresahkan masyarakat di jalanan, apalagi belum adanya undang-undang tentang merokok di jalanan, ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper