Bisnis.com, BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan Kota Balikpapan mencatat jumlah peserta BPJS kelas 3 yang ditanggung Pemkot Balikpapan mencapai 139.055 jiwa pada periode bulan Oktober hingga Desember 2021.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugiyanto menyatakan masyarakat yang pindah kelas karena mengetahui program ini tidak serta merta bisa langsung mendapatkan jaminan tersebut.
"Tetap yang berhak mendaftarkan dari pemkot. Verifikasi dari pemkot, kerja sama juga dengan kami," ujarnya yang dikutip, Selasa (28/9/2021).
Dia menambahkan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui status keikutsertaan dirinya dalam program tersebut per 1 Oktober.
“Jika tertulis PB APBD maka dijamin pemerintah daerah. Tapi kalau tulisannya masih peserta Mandiri, maka masih membayar sendiri," katanya.
Jika dirinci, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 19.240 jiwa, peserta BPJS kelas 3 aktif mencapai 59.336 jiwa, peserta BPJS kelas 3 non aktif atau menunggak sebanyak iuran 35.194 jiwa yang akan aktif per 1 Oktober 2021.
Sedangkan, penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 25.285 jiwa dan akan aktif per 1 Oktober 2021.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menjelaskan program tersebut merupakan jaminan kesehatan seluruh penduduk (universal health coverage) untuk kategori peserta PBI, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) penerima manfaat Pelayanan BPJS Kelas 3.
"Adapun skema yang akan diterapkan, yakni pemerintah daerah membayar iuran peserta PBPU dan peserta BP, yakni sebesar Rp37.800 per orang per bulan, yang didaftarkan pemerintah daerah pada BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kelas 3," jelasnya.
Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi a.l memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) Balikpapan, dan memenuhi kriteria sebagai peserta.
"Penduduk lainnya yang belum terdaftar per 1 oktober 2021 dapat mendaftar Kepada Dinas Sosial melalui kelurahan dengan membawa KTP dan KK," terangnya.
Adapun, dia menuturkan bahwa peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP yang didaftarkan pemerintah, namun tidak berkenan dapat mengajukan pengunduran diri.