Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Kalbar Selidiki Beberapa Kasus Keuangan Credit Union

Dari beberapa pemeriksaan kami menemukan satu CU yang tidak bisa menunjukkan izin dan telah kami naikkan ke tahap penyidikan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus beberapa Credit Union (CU) atau koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan aktivitas keuangan tanpa izin./Antara
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus beberapa Credit Union (CU) atau koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan aktivitas keuangan tanpa izin./Antara

Bisnis.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus beberapa Credit Union (CU) atau koperasi simpan pinjam yang diduga melakukan aktivitas keuangan tanpa izin.

“Kasus-kasus ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat (8/10/2021).

Ia juga mengatakan pihaknya tengah memeriksa beberapa CU dan ditemukan ada satu CU yang tidak bisa menunjukkan surat izin dan dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

“Dari beberapa pemeriksaan kami menemukan satu CU yang tidak bisa menunjukkan izin dan telah kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Donny.

Hal itu, menurut dia, pihaknya lakukan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas CU yang di luar izinnya, seperti di luar simpan dan pinjam kepada anggotanya.

Sementara itu, Direktur Ditkrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Juda Nusa Putra menjelaskan bahwa CU hanya memiliki izin untuk simpan pinjam, tetapi setelah dilakukan penyelidikan diketahui ada CU yang melakukan kegiatan di luar izinnya seperti perbankan, transfer dana, dan asuransi.

“Yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa CU hanya memiliki izin untuk simpan pinjam, dan setelah dilakukan penyidikan kami menemukan fakta-fakta ada kegiatan yang dilakukan di luar izin yang diberikan,” jelas Juda.

Seperti diketahui dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut harus memiliki izin dari OJK, maupun Bank Indonesia. Juda juga mengatakan bahwa CU hanya boleh melakukan proses simpan pinjam untuk ke anggotanya saja.

“Yang harus saya tekankan di sini adalah CU harusnya hanya melakukan simpan pinjam khusus ke anggotanya saja tidak boleh ada orang di luar anggotanya yang melakukan kegiatan tersebut,” kata Juda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper