Bisnis.com, KALIMANTAN SELATAN - Seorang pria berinisial HP (50), warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terancam hukuman seumur hidup atau mati.
Pasalnya, ia tega melakukan pembunuhan terhadap RH (34) secara sadis atau dengan cara dimutilasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primer dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam dakwaan sekunder.
Kedua pasal tersebut disangkakan kepada HP karena hasil pemeriksaan medis itu dipastikan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Hasil pemeriksaan ahli, yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa. Akan tetapi, memang kecenderungan psikopat karena sering melihat video sadis di internet, termasuk tentang pemenggalan kepala," terangnya dikutip dari Antara.
Baca Juga
Sembari menunggu persidangan, kata dia, tersangka saat ini masih ditahan di Polsekta Banjarmasin Barat sebagai tahanan titipan JPU.
Sebagai informasi, kasus mutilasi itu dilakukan pelaku di Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Rabu (2/6/2021).
Saat ditemukan itu korban RH diketahui tewas mengenaskan dalam kondisi kepala terpisah dengan tubuhnya.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku kurang dari 1x24 jam.