Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Pontianak Terapkan Peduli Lindungi Secara Bertahap

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk tahap awal diprioritaskan di ruang-ruang publik terlebih dahulu seperti mal, bioskop dan fasilitas umum sebagai tempat berkumpul masyarakat.
PeduliLindungi/Antara
PeduliLindungi/Antara

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota Pontianak segera memberlakukan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bertahap sebagai bentuk kebiasaan baru.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan penerapan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk tahap awal diprioritaskan di ruang-ruang publik terlebih dahulu seperti mal, bioskop dan fasilitas umum sebagai tempat berkumpul masyarakat.

"Kita akan terapkan secara bertahap sambil mensosialisasikannya supaya masyarakat terbiasa dengan aplikasi itu," ujarnya yang dikutip, Selasa (16/11/2021).

Di sisi lain, Edy mengatakan bagi warga yang tidak memiliki smartphone, dapat membawa dokumen lainnya seperti sertifikat vaksin sebagai penggantinya yang akan yang dipandu oleh petugas di tempat-tempat tertentu sehingga pelaksanaan screening melalui QR Code dapat dilakukan.

Edy mengungkapkan bahwa aplikasi Peduli Lindungi tidak hanya berkaitan dengan vaksin, tapi juga untuk memastikan warga dalam keadaan sehat. 

"Aplikasi ini diciptakan pemerintah pusat di tengah pandemi untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya. 

Dia menambahkan, penerapan aplikasi Peduli Lindungi secara bertahap juga akan dilaksanakan di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Adapun, dia mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak agar memiliki aplikasi Peduli Lindungi dan dapat menggunakannya ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan.  

"Pastikan handphone yang dimiliki sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi," imbuhnya

Sebagai informasi, masyarakat Pontianak harus melakukan scan QR code berkaitan dengan status vaksinasi maupun pemeriksaan Covid-19.

Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021, Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor 39 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Kalbar nomor 196 tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper