Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022 Rp3,01 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Suroto menyatakan UMP Kaltim naik sebesar 1,11 persen yang sebelumnya sebesar Rp2,98 juta.
"Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang terbaru," ujarnya dikutip dari Humas Kaltim, Kamis (18/11/2021).
Dia menambahkan, penetapan UMP Kaltim tahun 2022 yang mencakup beberapa komponen perhitungan berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemudian, setelah perhitungan komponen, baru dimasukkan ke dalam rumusan, sehingga angka yang keluar itu sudah fix dan tidak bisa diotak-atik lagi.
"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat," papar Suroto.
Baca Juga
Kendati demikian, perhitungan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada BPS, baik mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan perkapita.
Selanjutnya, Suroto meminta agar perusahaan maupun para pekerja dapat menerima ketentuan tersebut, meskipun penetapannya menggunakan formulasi yang berbeda dengan penetapan PP sebelumnya.
"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022, kiranya bisa diterima dengan baik, sehingga Kaltim tetap kondusif," tandasnya.
Adapun, penetapan UMP Kaltim tahun 2022 sudah ditandatangani Gubernur Kaltim pada 17 November lalu.
"Untuk pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, itu selambat-lambatnya 20 November 2021, mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2022, Dan terpenting UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat dan dipublikasikan paling lambat 20 November 2021," pungkasnya.