Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

40 Persen Buruh Tidak Digaji Sesuai UMP di Kaltim

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur M Slamet Brotosiswoyo menyatakan UMP Kaltim belum terjangkau oleh pelaku UMKM.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SAMARINDA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur mencatat sebanyak lebih dari 40 persen buruh di Kaltim belum dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur M Slamet Brotosiswoyo menyatakan UMP Kaltim belum terjangkau oleh pelaku UMKM.  

“Nah, ini di Kalimantan Timur sebetulnya kami sudah tiga tahun yang lalu berjuang bersama teman-teman serikat pekerja Serikat Buruh untuk membuat klaster Upah yang diperuntukkan bagi pengusaha kecil dan menengah. Namun, kesimpulannya upaya kami ditolak oleh Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya, Kamis (19/11/2021).

Dia menambahkan, alasan penolakan tersebut karena pemerintah menilai ketentuan mengenai upah pekerja UMKM sudah diatur di PP 36 2021 yang memberi porsi standar UMKM berdasarkan garis kemiskinan ditambah 25 persen.

“Nah di Kalimantan Timur ini garis kemiskinan itu Rp600.000, Kalau ditambah 25 persen, berarti sekitar Rp750.000. Menurut kami sendiri itu tidak manusiawi,” katanya.

Dia melanjutkan, pekerja yang dibayar menurut UMP rata-rata merupakan pekerja di sektor migas, kelapa sawit, perkebunan, pertambangan batu bara, dan sektor perhotelan bintang tiga ke atas.

“Sedangkan, sekarang ini kan yang banyak mau bangkit itu pelaku UMKM,” jelasnya.

Menurutnya, UMP didefinisikan sebagai jaring pengaman, minimal bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun, sehingga dia mengusulkan agar UMP dihapus dengan syarat perusahaan harus menyelenggarakan struktur skala upah.

“Jadi jangan setiap tahun ribut karena UMP yang cuman sebetulnya jaring pengaman bukan gaji pegawai yang suka demo. Sebetulnya yang patut demo adalah anak-anak yang bekerja di perusahaan yang di bawah satutahun,” pungkasnya.

Adapun, Slamet menuturkan bahwa dengan dibayar sesuai UMP pekerja dapat menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS TK dan berlaku pula sebaliknya.

Senada, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Sulaeman Hattase menyebutkan upah buruh di sektor UMKM sudah seharusnya disusun berdasarkan struktur skala upah.

“Kalau struktur upahnya berjalan, tentu dia bisa di-cover dengan BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan. Tapi kalau tidak berdasar pada UMP, apanya yang mau dilindungi? Enggak ada,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper