Bisnis.com, SAMARINDA –- PT Kaltim Industrial Estate menyebutkan ketersediaan lahan menjadi tantangan besar bagi pengembangan kawasan industri di Kaltim.
Direktur Utama KIE Minarni F Dwiningsih menyatakan luasan lahan industri yang tersedia di KIE semakin mengecil karena sudah habis terjual dan disewa.
“Karena perusahaan harus terus berkembang, maka kami harus segera melakukan perluasan kawasan industri lagi,” ujarnya, Minggu (12/12/2021).
Dia menambahkan, untuk terus memperluas kawasan industri, KIE terhambat oleh aturan yang membatasi terkait jarak alokasi kawasan industri baru dengan kawasan pemukiman yang ada.
“Sehingga memang menjadi kurang fleksibel ya untuk kami-kami para pengelola kawasan industri dalam melakukan pengembangan kawasan industri baru,” katanya.
Wiwin sapaan akrabnya, menjelaskan pihaknya memerlukan pasir urug terkait proses perluasan lahan industri karena Kota Bontang memiliki banyak daerah rawa pasang surut.
“Namun, ketersediaan pasir urug di Bontang dan Kutai Timur itu sangat terbatas karena adanya pembatasan izin penambangan pasir lokal,” jelasnya.
Adapun, aturan mengenai jarak kawasan industri dengan pemukiman penduduk juga menjadi tantangan bagi pengembangan kawasan industri.
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri disebutkan bahwa jarak permukiman dengan kawasan industri adalah 2 kilometer.
“Saat ini dari Himpunan kawasan industri juga sedang mengusulkan ke Kementerian supaya batasan jarak itu bisa direvisi, supaya tidak menjadi hambatan para pengelola kawasan industri dalam melakukan pengembangan,” pungkasnya.