Bisnis.com, SAMARINDA –– Pemerintah Kota Balikpapan meresmikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 17 Januari 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyampaikan hal tersebut sejalan dengan kebijakan Menter Dalam Negeri (Mendagri) mengenai perpanjangan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan.
"Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease-2019, Pemerintah Kota Balikpapan dengan ini menetapkan pelaksanaan PPKM Level 1, dengan beberapa penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap," dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, Rabu (5/1/2022).
Beberapa poin yang berbeda dengan penerapan kebijakan PPKM sebelumnya di Balikpapan antara lain kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui tatap muka secara terbatas.
Kemudian, kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall maksimal 50 persen dari kapasitas dengan batas operasional hingga pukul 22.00 WITA.
“Restoran/rumah makan/kafe yang sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dapat beroperasi sampai dengan maksimal 75 persen dari kapasitas. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 pada unit kegiatan makan/minum, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama lima hari,” jelas Rahmad.
Kemudian, dia mengungkapkan bahwa fasilitas publik, tempat wisata dibuka dengan kapasitas 75 persen. Sedangkan, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan atau hajatan dengan menerapkan sistem shift sebanyak 75 persen untuk kedatangan tamu undangan.
Adapun, kegiatan pasar malam, jasa hiburan bioskop, wahana permainan anak, jasa hiburan malam dan sejenisnya dibuka 75 persen dari kapasitas.