Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Khusus Warga 18 Tahun ke Atas, Begini Syarat Mendapatkan Vaksin Booster di Kaltim

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinkes Kaltim Masitah menyatakan tiga kabupaten/kota di Kaltim sudah siap, tetapi masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
M. Mutawallie Sya’rawie
M. Mutawallie Sya’rawie - Bisnis.com 13 Januari 2022  |  19:32 WIB
Khusus Warga 18 Tahun ke Atas, Begini Syarat Mendapatkan Vaksin Booster di Kaltim
Ilustrasi vaksin booster atau vaksin dosis ketiga - Unsplash.com
Bagikan

Bisnis.com, SAMARINDA –- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menjelaskan beberapa persyaratan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga bagi masyarakat 18 tahun ke atas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinkes Kaltim Masitah menyatakan tiga kabupaten/kota di Kaltim sudah siap, tetapi masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

"Sasaran usia 18 tahun ke atas. Sasaran prioritas adalah lansia dan masyarakat yang menderita imunokompremaise (seperti ODHA, penderita kanker, autoimun dan lainnya)," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (12/1/2022).

Dia menambahkan, vaksin dosis tiga dengan sasaran masyarakat umum usia 18 tahun keatas untuk sementara hanya dilaksanakan di Kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu. Karena sudah memenuhi kriteria cakupan total dosis satu di atas 70 persen dan cakupan dosis satu lansia di atas 60 persen.

Kemudian, dia menjelaskan masyarakat dapat mendapatkan vaksin booster melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), puskesmas dan sentra-sentra vaksinasi.

“Silakan menghubungi Puskesmas untuk didata, nanti harus ada e-tiketnya di aplikasi peduli lindungi. Jadi lewat faskes di Puskesmas yang terdekat dulu ya dengan wilayah tempat tinggalnya,” jelasnya.

Berdasarkan data KPCPEN cakupan by KTP saat ini persyaratan penerima vaksinasi dosis tiga adalah masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Coronavac/Sinovac dan Astra Zeneca dosis lengkap (dosis satu dan dua) dengan interval pemberian enam bulan setelah menerima dosis dua dan sudah mendapatkan E Tiket dosis ketiga melalui aplikasi Peduli Lindungi.

"Untuk penerima vaksin dosis satu dan dua jenis lain, mulai Moderna, Pfizer, Sinopharm dan lainnya masih menunggu rekomendasi dari Kemkes dan ITAGI," jelasnya.

Adapun, Masitah mengungkapkan bahwa kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI adalah vaksin satu dan dua Sinovac, vaksin booster satu/dua dosis Pfizer, vaksin booster satu/dua dosis Sinovac, dan vaksin booster satu/dua dosis Astrazenca.

Kemudian, vaksin satu dan dua Astrazeneca, Vaksin booster satu/dua dosis Moderna dan vaksin booster berdasarkan ketersediaan dan perkembangan hasil penelitian, sesuai dengan BPOM, ITAGI, dan WHO.

"Pelaksanaan vaksinasi dosis tiga dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra vaksinasi bersamaan dengan pemberian dosis satu maupun dosis dua," ungkapnya.

Bagi sasaran yang belum mendapatkan vaksinasi dosis satu maupun yang belum mendapatkan dosis dua, informasi dan rekomendasi pelaksanaan dosis tiga di daerah akan selalu diupdate sesuai rekomendasi dari Kemenkes RI maupun ITAGI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

vaksinasi Covid-19
Editor : Ajijah
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top