Bisnis.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur meminta perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kaltim secara langsung kepada DPR RI.
Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim M Syafranuddin menyatakan Gubernur Kaltim Isran Noor meminta penjelasan sekaligus perubahan terhadap RUU Provinsi Kaltim, khususnya pasal 51 tentang penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat 2 huruf c terdiri atas bea keluar kelapa sawit dan pungutan eskpor kelapa sawit," ujar Ivan sapaan akrabnya dikutip dari Humas Kaltim, Rabu (26/1/2022).
Gubernur Kaltim juga meminta RUU Kaltim lebih adil terkait bagi hasil yang diperoleh oleh Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota penghasil kelapa sawit, dimana minimal 20 persen dialokasikan untuk peremajaan sawit rakyat.
“Pemprov Kaltim meminta agar RUU tentang Provinsi Kaltim diubah minimal 70 persen provinsi dan 30 persen pusat. Ini demi memperjuangkan hak Kaltim," tegasnya.
Ivan menjelaskan penerimaan negara dari sektor perkebunan kepala sawit sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya berupa penerimaan yang bersumber dari kelapa sawit yang dihasilkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Provinsi Kaltim.
Kemudian, pada ayat 2 disebutkan bagi hasil penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit adalah 30 persen bagi Provinsi Kaltim dan 70 persen bagi Pemerintah.
"Sementara bagi hasil bagi Provinsi Kaltim sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit 50 persen dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota Penghasil," terang Ivan.
Permintaan itu disampaikan saat menghadiri pertemuan bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, pada 26-28 Januari 2022.
Pria yang menjabat sebagai juru bicara Gubernur itu mengungkapkan bahwa tujuan pertemuan ini dalam rangka menyongsong kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kalsel untuk mendapatkan masukan terkait Panja RUU tentang Provinsi Kalsel, RUU Provinsi Kaltim, serta RUU Provinsi Kalbar yang akan dilaksanakan akhir Januari ini.
"Dalam kunjungan kerjanya, Panja Komisi II DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan tiga gubernur di Kalimantan Selatan dan Gubernur Isran Noor siap dengan penjelasannya," katanya.
Menurut pantauan Bisnis dari dpr.go.id laman resmi DPR RI, Usulan Komisi terkait RUU Kaltim, Kalsel dan Kalbar dimulai pada 16 September 2021 dan penetapannya pada 7 Oktober 2021.
Sebagai informasi, salah satu tujuan UU ini adalah mewujudkan kemandirian dalam ekonomi kerakyatan dan ketercukupan kebutuhan dasar, dimana salah satu babnya mengatur hubungan Provinsi Kaltim dengan rencana pembangunan ibukota negara baru.